Labura, bidikkasusnews. Com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU JONLY HW. PURBA, S.H. telah mengamankan tiga orang warga desa Simandulang terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, MI (30 thn), AT (18 thn) dan PG (36 Thn) Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Dusun Simandulang Pantai Desa Simandulang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara.
Dari penangkapan ini Tekab menemukan 5 (lima) buah palstic klip kecil berisi diduga Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan electrik, Uang tunai sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian 2 (lembar) pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000.
1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai 2 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah bong alat pengisap sabu, 1 (satu) bungkus rokok CLU 13 X , 2 (dua) buah pipet alat skop sabu, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna biru, 2 (dua) lembar kertas tyssue, 1 (satu) buah kotak bertutup warna putih, 1 (satu) buah toples kecil bertutup terbuat dari plastic, 1 (satu) buah plastik besar berisikan plastik klip kecil warna putih bening, 2 (dua) batang rokok CLU13 X.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP ILHAM HARAHAP SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan 3 orang warga Simandulang ini menjelaskan, informasinya dapat dari masyarakat dan Personilnya bergerak cepat untuk mengamankannya.
Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Abu Sofyan)
Komentar