Samosir, bidikkasusnews.com - Awalnya pelaksanaan rekonstruksi di Mako Polres Samosir atas pembunuhan almarhum Hasan Samosir tahun 2009 lalu berjalan dengan tertib.
Hal ini tak terlepas dari penyampaian oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP. Natar Sibarani sebelum memulai pelaksanaan rekonstruksi.
Dalam Penyampaiannya Kasat Reskrim menghimbau."Jadi perlu kita ketahui Bapak, Ibu sekalian bahwa diadakannya rekonstruksi ini adalah sebagai serangkaian dari pada penyelidikan untuk membuat terangnya suatu tindak pidana, bukan untuk pengadilan.
Untuk ini kami meminta kepada Bapak, Ibu sekalian agar dapat kita pahami itu bersama.
Kami sangat berharap rekonstruksi ini bisa berjalan dengan tentram. Cukup hanya untuk melihat saja, yang berhak di sini adalah dari Penyidik Polres Samosir dan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samosir. Maka untuk yang lainnya yang hadir hari ini cukup hanya melihat saja.
Jika nanti kita melihat akan adanya perbedaan, maka bukan untuk diperdebatkan, karena bila ada yang ingin kita perbedaan maka tempatnya bukan disini dan waktunya bukan saat ini. Ada waktu dan tempatnya, yakni nanti saat di pengadilan, saat berlangsungnya persidangan.
Jadi demi kelancaran dari pada acara kita hari ini, kami harap semuanya tenang dan hanya untuk menyaksikan.
Demi mempersingkat waktu untuk membacakan adegan demi adegan selanjutnya kami serahkan kepada Penyidik untuk segerah membacakan dan memperagakan berdasarkan Berita Acara Penyedikan dan kemungkinan adanya tambahan yang mungkin akan terungkap pada pelaksanaan rekonstruksi ini.
Atas pengertian semuanya, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Turut hadir dalam rekontruksi Waka Polres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean SH, Para Kasat Jajaran Polres Samosir, Kasubsi Kejari Samosir Penuntutan Eksekusi dan eksaminasi Roland Tampubolon SH.MH, Jaksa Penuntut Umum Nova Ginting SH, Penasehat hukum tersangka Astiani Sidabutar yakni Ojahan Sinurat SH, Penasehat hukum tersangka Lundu Sidabukke yakni Friska Simarmata SH, Saksi Korban, Saksi Tersangka, Keluarga Korban dan keluarga tersangka.
Rekontruksi yang di lakukan sesuai hasil keterangan Tersangka dan Saksi yang sebelumnya telah di periksa, guna untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, serta melengkapi berkas Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam rekontruksi yang diadakan sempat diwarnai perbedaan pendapat antara Kuasa Hukum Korban dengan Penyidik Polres Samosir.
Perdebatan antara penyidik dan Kuasa hukum korban Diman disaat adegan kedua tersebut, tersangka (AS) memperagakan adegan perjalanan tersangka dari rumahnya menuju rumah tetangganya atas nama (JN), oleh pihak penasehat hukum korban Risda Siallagan melakukan protes dan tidak terima dengan adegan yang dilakukan oleh tersangka (AS), dan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP NATAR SIBARANI, SH.MH. berupaya menenangkan situasi dan menyarankan supaya penasehat hukum (RS) dapat tenang supaya kegiatan Rekonstruksi dapat berlangsung kembali, dan saat itu situasi sudah dapat ditenangkan, namun pada saat Rekonstruksi akan dilanjutkan tiba-tiba ada keributan antara saksi Sari Bachtiardo Samosir dengan saksi Jasuwin Nainggolan di ruang tunggu saksi. Dengan sigap personil berhasil mengendalikan situasi dan proses rekontruksi bisa kembali berjalan.
Pada adegan ke 8 saat saksi Jasuwin Nainggolan saat memperagakan adegan, saksi hendak pergi melihat jaring ikan pora-pora dari rumahnya dan melintas dari depan rumah korban Hasan Samosir, disana Jasuwin melihat Hasan Samosir telah meninggal. keributan kembali terjadi karena keluarga korban meneriaki Jasuwin Nainggolan 'Berbohong' menggunakan bahasa Batak. Melihat kondisi kembali ricuh sejumlah personil dan awak media berusaha menenangkan keluarga korban.
Keributan pun kembali terjadi pada saat adegan ke 9 dimana saksi Jasuwin Nainggolan memperagakan adegan saksi mencari keberadaan tersangka Lundu Sidabukke, Jimmi Malau dan Edi Alias Botak, setelah ketiga tersangka bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap Hasan Samosir. Dari luar garis pembatas keluarga korban meneriaki Jasuwin Nainggolan harus jadi tersangka, melihat orang tuanya di teriaki seperti itu, anak saksi sempat adu mulut dengan keluarga korban, namun hal tersebut dapat di kendalikan, sampai rekontruksi selesai.
Liputan
(Bastian Simbolon)
Korwil. Sekawasan Danau Toba / Redaksi
Komentar