KIP Aceh Tenggara Tetapkan 331 DCS Bacaleg DPRK

Kutacane, bidikkasusnews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menetapkan 331 DCS (daftar calon sementara) Bacaleg DPRK pada pemilihan umum 2024 mendatang.

Ketua KIP Aceh Tenggara, Safri Desky, mengatakan dalam penetapan DCS (daftar calon sementara) mengalami penurunan sebanyak 111 Bacaleg dari pendaftaran yang sebelumnya berjumlah 442 Bacaleg DPRK dan sekarang menjadi 331 DCS. 

"Adapun 331 DCS itu terdiri dari 210 Bacaleg laki - laki dan 12 Bacaleg perempuan semuanya dari 16 partai politik lokal maupun nasional di Aceh Tenggara," kata Safri Desky kepada Awak Media, Minggu (20/8).

Safri menuturkan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama nama Bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar DCS.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 71 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRK. 

Agar dapat memberikan masukan dan tanggapan untuk dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan indentitas dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh Tenggara. 

"Terkahir pada tanggal 04 November 2023 nantinya akan dilakukan pengumuman tahapan penetapan DCT (daftar calon tetap)," sebutnya. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami