Jajaran Polsek NA IX-X Ringkus 2 Tersangka CURAT


Labura, Bidikkasusnews.com - Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil ungkap kasus CURAT (Bongkar Rumah). 

Pengungkapan dan penangkapan Dua tersangka itu a/n:

A) MUHAMMAD ARIFIN PASARIBU als IPIN (26th), warga Dsn I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau Kec.Aek Kuo Kab. Labura. 

B) ILHAM HASIBUAN als ILHAM, lk, (23Th) warga Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura. 

TKP di Jl. Jalinsum. Desa Kampung Pajak Kec Na IX-X Kab. Labura pada Jumat, (22/10/23) sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan Barang Bukti (BB) Sebagai Berikut:

A) 1 (satu) buah baju kaos warna biru muda 

B) 1 (satu) buah baju kaos warna biru Dongker 

C) 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu

D) 1 (satu) baju kaos warna merah 

E) 1 (satu) potong celana panjang warna hitam

F) 1 (satu) buah linggis

G) 4 (empat) buah gembok

Penangkapan ke 2 tersangka itu berdasarkan:

A. Laporan Polisi nomor : LP / B / 56 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 22 September 2023, pelapor an. DHIEL ARIFFAD (CURAT / Bongkar Rumah)

B) Laporan Polisi, nomor LP / B / 58 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 24 September 2023, pelapor an. ARDIANSYAH KELIAT (CURAT / Bongkar Rumah). 

Barang-Barang yang dicuri adalah jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington. Beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk seperti Radici dll, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs.

Korban melihat bahwa Pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian korban melaporkannya ke Polsek NA IX-X 

laporannya tsb dlm point I huruf A diatas.

 Hasil keterangan dari press release unit Reskrim Polsek NA IX-X Kronologinya; Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban DHIEL ARIFFAD adalah MUHAMMAD ARIFIN PASARIBU als IPIN dan ILHAM HASIBUAN als ILHAM. 

Pada hari RABU tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tsk ILHAM di rumahnya di jalinsum desa kampung pajak kec. Na IX-X kemudian tsk IPIN ditangkap di dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau kec. Aek Kuo kab. labura. 

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :

A) 2 tsk tersebut yang melakukan pencurian di Toko Jam Tangan milik korban DHIEL ARIFFAD dengan cara membongkar pintu toko dengan menggunakan linggis

B) 2 tsk tersebut melakukan pencurian di TKP lain yaitu di sebuah rumah jalinsum Desa kampung Pajak Kec. NA IX-X pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib dgn cara yg sama yaitu membongkar pintu dgn menggunakan linggis 

(Laporannya tsb dlm point I huruf B diatas)

C) Tsk ILHAM adalah residivis kasus CURAS (Begal) sedangkan IPIN adalah residivis kasus CURAT (Bongkar Rumah) 

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami