Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti


Belawan, Bidikkasusnews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, SH.MH., gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Umum dan tindak pidana khusus yang telah Inkracht, Selasa (31/10/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul, SH.MH mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan para undangan dapat melakukan menurunkan tingginya perkara narkoba dan tindak pidana lainnya.

Melalui peran tugas dan wewenang masing-masing sehingga pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainya khususya perkara keamanan dan ketentraman umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan menurun nantinya akan meningkatkan investor dunia usaha yang akan masuk di Belawan. Ujar Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH.MH.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolres Pelabuhan Belawan, Perwakilan dari tokoh Masyarakat, Kasi Intel dan Kasi Pidum, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Jaksa fungsional serta Kejari Belawan. 

Kejaksaan Negeri Belawan Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Kantor Kejari Belawan Jln. Raya pelabuhan No. 2 Belawan. 

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin guna pelaksanaan putusan pengadilan dan mencegah penumpukan barang bukti tersebut di gudang barang bukti dan ditempat penyimpanan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagaimana dalam putusan Pengadilan jumlah perkara sebanyak 110 (seratus sepuluh) perkara dengan rincian sebagai berikut, Perkara Narkotika sebanyak 76 (tujuh puluh enam) perkara ; Perkara Orang dan harta Benda sebanyak 20 (dua puluh) Perkara; Perkara Kamnegtibum sebanyak 14 (empat belas) Perkara. 

Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor seberat ± 116,35 gram (seratus enam belas koma tiga puluh lima) gram; Narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor ± 52,55 (lima puluh dua koma lima puluh lima) gram; Alat komunikasi berupa Handphone berbagai merek sebanyak 12 (dua belas) unit; Timbangan elektrik sebanyak 4 (empat) unit dan Barang bukti lainnya. 

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami