3 Saksi Korban Hadir Dalam Sidang Arwina Dan Melisa 2 Pelaku Penipuan Di Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Bidkkkasusnews.com - Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai menggelar sidang terbuka Perkara Kasus Penipuan yang di lakukan oleh 2 orang wanita muda di Kota Tanjung Balai, Selasa (14/11). 

Ada pun kedua terdakwa pelaku penipuan masing masing bernama Arwina Arsi Tanjung dan Melisa kedua nya merupakan warga Asahan dengan di dampingi Pengacara nya masing masing.

Usai membacakan Berita Acara Perkara Terdakwa, Hakim Ketua selaku Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada ke 3 saksi korban yakni masing masing berinisial AN, HS ( Suami dari AN ) dan M alias Uwok warga Tanjung Balai untuk memberikan keterangannya.

Di hadapan para Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan para tamu yang hadir Salah seorang saksi membeberkan kronologis awal terjadi penipuan tersebut.

" Pertma kali berawal Masalah arisan yang ketua nya si Riza Andriyani Simbolon, dia melarikan duit arisan kami " Salah Seorang Saksi Korban. 

" Berlanjut kami pun membuat sembara di fb dengan mengumumkan siapa yg nampak si riza beserta suami nya tolong kabari nomor yang tertera " 

Di jelaskan Saksi jika nomor yang tertera hanya 2 nomor, lebih lanjut saksi mengatakan dari salah satu nomor yang tertera selang beberapa hari ada orang kisarab yang mengaku ngaku mampu mwnyekesaikan masalah yang di hadapi dengan memulangkan uang kerugian yang di alami.

" Dari telponan itu kata saksi, kami berjumpa dengan Terdakwa bernama si Arwina, dia datang menurut pengakuan nya bersama rekan rekan nya. 

Arwina pun meminta kami menyiapkan uang, namun karena terlalu tinggi jadi kami tidak biaa memenuhi nya, dan memutuskan dengan mengatakan " sampai di sini aja lah kami tidak sanggup " Terang nya.

Tidak sampai di situ saja, keterangan saksi selang satu minggu, Arwina menghubungi nya, diakui nya kalau diri nya tidak merespon.

" Kalau tidak salah sekitaf di bulan oktober mau magrib teman saya si M datang bersama Arwina kerumah saya dengan menjelaskan jika Arwina bisa membantu.

Karena merasa yakin dia kata nya mampu maka saksi korban menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Terdakwa Arwina, namun keesokan hari nya datang lagi untuk meminta uang kembali buat menyadap dengan meminta uang sebesar Rp 1 Juta dengan alasan agar tau keberadaan si ketua pemilik arisan online yang sudah melarikan uang tersebut.

" Arwina ini mengaku ngaku bisa mengurus masalah, dia mengaku jika sudah banyak membanfu orang, jadi kami pun percaya aja lah " Beber saksi.

Di ungkapkan Saksi jika diri nya tertipu karena berlanjut jika Terdakwa mengurusi yang lain seperti mengrusi surat tanah, STNK dan lain nya.

Saat di konfirmasi wartawan usai sidang para saksi mengaku tertipu sebesar Ratusan juta rupiah dan berharap Terdakwa di hukum seadil adil nya agar tidak ada lagi korban korban lain berikut nya.

Sementara Hakim Anggota Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai Joshua JE. Sumanti, SH.MH mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena proses sidang masih lanjut.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami