Koalisi Empat LSM Dan Masyarakat Tebing Tinggi Unjuk Rasa Ke Kantor Walikota


Tebing tinggi, bidikkasusnews.com - Aksi unjuk rasa yang di lakukan beberapa Koalisi Lembaga Suadaya Masyarakat pada (15 /11/2023) di kantor Walikota dan Kejaksaan Tebing Tinggi Sumut tampaknya tidak sesuai harapan pendemo, hal ini di karenakan pihak Pemkot Tebing tinggi yang di wakili kadis perijinan dan sekretaris PUPR tidak bisa memutuskan apa yang menjadi harapan para pendemo. Dan jawaban dari pihak Pemkot di rasa tidak memuaskan. 

Adapun tuntutan Kualisi LSM yang di komandoi James Lumban Siantar dari LSM Indonesia Corruption Care (ICC), LSM Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), LSM Pedang Keadilan, Garda Bela Negara Nasional ( GBNN) dan masyarakat kota Tebing Tinggi Agar PJ Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M, SI mengambil sikap tegas atas pmbangunan Gedung BCA yang sedang berlangsung saat ini untuk segera di hentikan. Pasalnya dalam pembangunannya pihak BCA di duga kuat Melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan Walikota (Perwalkot) kota Tebing Tinggi. 

Dimana sesuai dengan peraturan daerah Kota Tebing tinggi No 4 Thn 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tebing tinggi tahun 2013-2033 pasal 63,peraturan umum tentang jonasi untuk kawasan peruntukan perkantoran sebagai mana di maksud dalam pasal 60 huruf C, meliputi d. Ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang. 

Juga di duga kuat pembangunan Perbankan tersebut melanggar ketentuan garis sempadan dan koefisien sebagai di atur dalam peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor 26 tahun 2014 tentang teknis pelaksanaan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, BAB V ketentuan Garis sepadan Pasal 8.

Untuk itu kami menuntut Pj Walikota Tebing tinggi sebagaimana di atur berdasarkan peraturan Daerah kota Tebing tinggi No 4 thn 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Tebing tinggi Tahun 2013+3033 bagian ke lima arahan sangsi pasal 80 d dan pasal 81 agar Menghentikan Sementara Kegiatan, penutupan lokasi dan pencabutan ijin. 

Dalam tanggapannya pihak Pemkot yang di wakili Kadis perijinan Bapak Amril S . Dan Sekretaris PU Bapak Herianto memberikan jawaban yang dia sendiri tidak memahami jawabannya, Dia menyatakan Bahwa pembangunan Gedung BCA sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yakni Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah thn 2021 tentang peraturan pelaksana undang undang undang no 28 tahun 2022 tentang bangunan Gedung dan peraturan pemerintah thn 2021.

Anehnya ketika Pihak LSM menanyakan Bunyi dari peraturan yang Dia sebut kan dan pasal berapa Amril S tidak dapat memaparkan nya Pada pihak LSM. 

Sementara aksi yang di lakukan di Kejaksan negri Tebing tinggi yang di Terima Kasi Intel Kejaksan ,berjanji akan menelusuri maslah ini bila memang ada di temukan Gratifikasi akan kita tindak lanjuti. 

(SW. S) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami