Di Jalan Rambutan Polres Tanjung Balai Meringkus 2 Pengedar Pil Ekstasi, BB 50 Butir


TANJUNGBALAI, Bidikkasusnews.com - Dua orang pria merupakan pengedar pil ekstasi di kota Tanjung Balai berhasi di ringkus satuan reserse ( Satres ) Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari sabtu lalu (16/12).

Kedua pelaku masing masing berinisial R (29) warga Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungbalai, dan D (30) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan kedua pengedar tersebut di benarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi S.Ik, MM saat di konfirmasi wartawan.

Menurut keterangan Kapolres, R dan D di tangkap di sekitaran Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjungbalai Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

" mereka di amankan dengan cara undercover buy sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga Rp 180 ribu perbutir " Terang Yusuf (18/12).

" setelah bertemu di tempat yang di tentukan, seorang pelaku berinisial R memberikan satu bungkus rokok dengan 10 butir pil dengan logo youtube, dan petugas pun langsung menangkap nya " Lanjut Kapolres.

" Di lakukan penggeledahan di rumah R di dapatkan 45 butir Pil ekstasi dengan jenis dan logo yang berbeda, kemudian dia mengaku barang tersebut di dapat nya dari teman nya berinisial D dan berhasil meringkus nya dengan barang bukti sabu 0,15 gram.

Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga tersangka lainnya berinisial N, yang merupakan pemilik barang yang diperoleh oleh kedua tersangka," Tegas Kapolres.

"Atas perbuatan nya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana " Pungkas nya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami