Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Tim Kajari Simalungun Tangkap dan Penjarakan PS Oknum Pangulu Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei

Simalungun, bidikkasusnews.com - Tim Kajari Simalungun tangkap dan penjarakan PS (54) oknum Pangulu Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022  Penetapan oknum pangulu jadi tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Nomor 02/l.2.24/Fd.1/12/2023 dan berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya. 

Yang mana ada temuan dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Simpang Raya Dasma pada Tahun anggaran 2022 silam. Yakni pengadaan barang dan jasa serta biaya perjalanan dinas pangulu , sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 339 5767 709-, (Tigaratus tigapuluh sembilan juta tujuratus enampuh tuju ribu tujuratus sembilan rupiah) sesuai hasil temuan tim penyidik kejaksaan. 

Atas perbuatannya maka tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Huruf - a , b ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya untuk mempermudah penyidikan terdakwa ditipkan dalam tahanan sementara di Lapas kls II A Pematang Siantar sejak tanggal 12 Desember 2023 dua puluh hari kedepan menunggu arahan Tipikor. 

Demikian disampaikan Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH melalui Kasi Pidsus Reza Fikri Darmawan SH kepada awak media. Kemudian dalam penyidikan kasus ini selain tersangka PS diduga masih ada tersangka lain katanya. 

Sebagaimana juga ketentuan hukum dan peraturan per undang undangan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun selalu bekerja secara profesional serta memegang teguh integritas pada penyidikan terutama dalam dugaan tindak pidana korupsi tuturnya. 

Perlu diketahui sebelumnya juga tim Pidsus Kejari Simalungun telah menangkap dan menahan oknum mantan Pangulu Nogori Bahung Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun bernama Paiman Oknum ini juga tersandung kasus korupsi Dana Desa tahun 2022 sekitar Rp 300 juta lebih. 

(Jangki Sijabat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami