Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Proyek pembangunan jembatan di Dusun Sei Juragan, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (SUmut) kini menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat menggunakan ratusan batang anak kayu mangrove (bakau) sebagai material pendukung konstruksi. Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV. Delima dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp798.600.000 tersebut terlihat menggunakan batang anak kayu mangrove sebagai perancah atau penyangga dalam proses pengecoran jembatan.
Material kayu yang digunakan sangat identik dengan kayu mangrove yang lazim tumbuh di kawasan lindung pesisir. Penggunaan material ini disinyalir sebagai modus kontraktor untuk menekan biaya operasional demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar dengan cara menjarah hasil hutan negara tanpa izin.
“Ini sangat disayangkan. Mangrove adalah benteng alami desa kami dari abrasi. Jika benar hutan ditebang hanya untuk kepentingan proyek jembatan, ini adalah ironi pembangunan yang merusak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Untuk diketahui, mangrove memiliki peran vital sebagai pelindung garis pantai, pencegah abrasi, serta habitat berbagai biota laut. Pemanfaatannya diatur sangat ketat dalam regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Penggunaan kayu mangrove dari alam tanpa dokumen Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana pembalakan liar (illegal logging).
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini menemui jalan buntu. Media berupaya menghubungi Kepala Dinas PUTR Labura guna mempertanyakan apakah penggunaan kayu tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menelusuri legalitas asal-usul material.
Namun, alih-alih memberikan jawaban transparan, Kepala Dinas PUTR diduga telah memblokir kontak WhatsApp tim media. Tindakan ini disinyalir akibat rasa risih pejabat tersebut atas rentetan konfirmasi yang dilayangkan media terkait proyek-proyek sebelumnya. Hal ini sangat disayangkan karena menghambat fungsi kontrol sosial dan kemerdekaan pers dalam mendapatkan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya mencari jalur komunikasi lain untuk meminta klarifikasi dari instansi terkait mupun pihak kontraktor. Media ini juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
(Ricki Chaniago)




Komentar