Judi Togel Online Disikat Jajaran Sat Reskrim Polres Agam

Agam, bidikkasusnews.com – Untuk membersihkan wilayah hukum Polres Agam dalam kejahatan perjudian, jajaran Sat Reskrim Polres Agam melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel, pada hari Minggu tanggal (10/12/2023), yang berlokasi di kawasan Parit Panjang Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Batiti, membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Agam penangkapan terhadap judi online jenis Togel, dan penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial N (41), merupakan warga Ampu Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Agam, Efrian Batiti menjelaskan, Minggu (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB, penangkapan terjadi setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi online jenis togel di wilayah tersebut. 

“Pelaku mengakui bermain judi togel melalui akun dan ponsel pribadinya,”ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Agam, Efrian Batiti menjelaskan, bahwa tersangka N tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka N berhasil disita berupa barang bukti berupa uang tunai Rp457 ribu, 1 ( satu ) handphone merk Realme, serta satu ATM dan buku tabungan Bank BNI., kemudian tersangka J digelandang ke Polres Agam bersama barang bukti.

Menurut Kasat Reskrim, kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan saat ini tersangka N dilakukan penahanan di Rutan Polres Agam.

( Fitri Yeni Wasila )

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami