WALAUPUN PLAT BK SUDAH MATI NAMUN TRUK BEBAS MASUK BERLALU LALANG DI PELABUHAN BELAWAN

Belawan, Bidikkasusnews.com - Menindak lanjuti persoalan yang terjadi di Pelabuhan Belawan terkait angkutan darat mobil Truck atau mobil Kontainer yang sudah tidak layak lagi dan plat nopolnya sudah mati.tspi masih diperbolehkan beroprasi keluar masuk ke Pelabuhan Belawan.sementara itu mobil Truck atau Truck kontainer yang beroprasi di Pelabuhan Belawan di bawah naungan lembaga Organda jadi Organda dan KSOP yang lebih tau mana yang layak dan mana yang tidak layak beroprasi di Pelabuhan Belawan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh istansi yang berwenang.di duga Organda dan pengusaha angkutan dan Istansi yang berwenang sudah ada permainan.sehingga mobil Truck atau mobil Truck kontainer yang tidak layak dan nopolnya mati bebas keluar masuk beroprasi didalam Pelabuhan Belawan Kamis tgl 7 Desember 2023.

Dalam hal ini Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan terkesan lalai dan lemah diduga tidak becus dalam menerapkan peraturan yang sudah di tetapkan.Data Identifikasi Truck Tunggal / Single Truck Indentification Data ( STID ) di Pelabuhan Belawan. 

Sementara hasil pantauan awak media AFJ NEWS di lapangan pasalnya Masi ada ditemukan mobil Truck atau Truck kontainer angkutan yang beroprasi di Pelabuhan Belawan yang sudah tidak layak dan pelat no Polisi atau BK nya sudah mati tapi tetap Masi bisa beroprasi di Pelabuhan Belawan. 

Dalam hal itu ironisnya KSOP dan Organda Terkesan tutup mata melihat apa yang terjadi dan tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap pengusaha mobil angkutan tersebut.seperti yang terjadi pada mobil Truck contaener BK 9691 DM dengan STID NAS 5 00189 yang bermuatan kontainer MCCU 1933278 20 feet pada hari Kamis tgl 30 Nopember 2023 yang mengalami kecelakaan lakalantas di jalan Medan Belawan km 21 dekat Simpang Sicanang yang mengakibatkan penguna sepeda motor BK 3906 XR Tewas ditempat terlindas mobil Truck tersebut. 

Oleh sebab itu dinilai pengawasan yang dilakukan istansi yang berwenang(KSOP) Belawan dan mitra kerja ORGANDA sangat lemah pasalnya Masi ada juga kenderaan Truck peti kemas atau Truck nonpetikemas yang keluar masuk beroprasi di Terminal Multipurpose yang harus memiliki STID atau STID S yang mengunakan pelat nopol yang sudah mati. 

Adapun sarat yang harus wajip dipenuhi untuk pendaftaran STID antara lain pemilik memberitahukan melakukan kegiatan usaha(PMKU)untuk bidang usaha Truck yang masi berlaku dibuktikan dengan surat PMKU dan kartu Ujiberkala kenderaan bermotor(KIR)yang dilakukan Dinas Perhubungan.jika KIR habis masa berlaku maka wajip mencantumkan surat pernyataan kapan KIR akan diterima STID Center PT Pelindo Cabang Belawan) Fotocopy STNK dan bukti pembayaran Pajak kenderaan Fotocopy BPKB. 

Saat pendaftaran STID S bagi kenderaan Truck yang memiliki STID S hanya diberikan batas waktu sampai batas waktu tgl 31 Agustus 2023 jika batas waktu pihak perusahaan Truck belum melengkapi persyaratan STID akan dilakukan penonaktifan/pemblokiran kartu STID S sementara.sampai berita ini di turunkan pihak Otoritas Pelabuhan Utama Belawan belum bisa dihubungi. 

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami