Bandar Sabu di Kelurahan Perjuangan Tanjung Balai Di Ringkus Polsek Teluk Nibung

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - AW alias T (29) warga Jln. Pancing Lk II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai di ringkus unit reskrim Polsek Teluk Nibung. 

Dari tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3.11 gram, 2,78 gram dan 0,58 gram yang masing masing terbungkus rapi di dalam plastik transparan kecil.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan tertangkap nya bandar narkoba, pihak nya melakukan penyelidikan ada nya bandar narkoba di daerah jalan Rel Kereta Api, Lk. III, Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. 

" Team melakukan penyelidikan adanya bandar narkoba, kemudian sekira pukul 22.00 Wib, rabu malam (10/01), petugas menuju ke TKP dan langsung meringkus pelaku " Kata Kapolsek. (11/01). 

Selanjutnya Kapolsek mengatakan tidak hanya Sabu, dari penggeledahan yang di lakukan petugas menemukan barang bukti uang sebesar Rp. 170 ribu di akui nya hasil dari penjualan sabu. 

" Pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek untuk di limpahkan ke Mapolres Tanjung Balai. 

Dan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika “Pungkas Kapolsek.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami