Kompak Bisnis Narkoba, Pasutri Warga Sei Kepayang Di Ringkus Polres Tanjung Balai

Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Pasangan suami istri warga Sei Kepayang barat kabupaten Asahan di ringkus Satuan reserse Narkoba di jalan protokol Sei Kepayang Barat pada hari selasa dini hari (09/01) sekira Pukul 03.00 Wib. 

Kedua Pasutri ( Pasangan Suami Istri ) di tangkap karena nekat berbisnis jualan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. 

Penangkapan pasangan suami istri tersebut dibenarkab oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP. R Silalahi, SH saat di konfirmasi Wartawan. 

" Suami nya berinisial J (36) dan istri nya berinisial M alias S (35) " Kata Kasat ( Selasa sore, 09/01).

" Penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas keduanya yang menggeluti bisnis narkoba " Tambahnya. 

" Kemudian tim melakukan penyelidikan kepada J dari tangan nya di dapati narkoba jenis sabu dan pil, di akui J mengedarkan nya di tempat hiburan malam di daerah Jalan Jenderal Sudirman km 7 Kota Tanjung Balai. 

Lalu tim langsung bergerak menuju rumah pasangan suami istri tersebut, guna melakukan penggeledahan dengan di dampingi Kepala Dusun setempat " Terang Kasat. 

Di Jelaskan kasat, kedua pasangan suami istri tersebut sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai bersama barang bukti sabu seberat 2,29 gram dan 0.96 gram pil ekstasi yang di simpan di dalam plastik kecil. 

" Mereka mengaku barang tersebut di dapat dari seseorang A dan G yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Dan kedua nya dapat di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Pungkas Kasat. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami