Bawaslu Kota Tanjung Balai Mulai Bersihkan APK

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tanjung Balai mulai membersihkan Alat Peraga Kampanye ( APK ) Calon Presiden ( Capres ) Calon Wakil Presiden ( Cawapres ), Calon Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dan Calon Legislatif ( Caleg ), Minggu (11/02). 

Dalam kegiatan pembersihan tersebut Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, POLRI, Kejaksaan dan Kesbangpol.

Di konfirmasi wartawan, Ketua Bawaslu Kota Tanjung Balai Dedy Hendrawan mengatakan, masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Dan Bawaslu juga menginformasikan kepada semua peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye capres dan Cawapres, agar dapat melakukan pembersihan APK di kota Tanjung Balai. 

Karena banyaknya baliho Kata Dedy spanduk maupun baner peserta pemilu yang tersebar di Kota Tanjung Balai, maka akan di lakukan pembersihan APK berlangsung dua hari.

" Kegiatan ini akan berlangsung dua hari. Sejauh ini tidak ada kendala di lapangan, bahkan sebagian posko-posko peserta Pemilu ada yang mencabut sendiri APK milik mereka, " ujar Dedy.

" Untuk peserta Pemilu agar dapat membersihkan sendiri APK mereka paling lama satu hari sebelum hari pemungutan suara " Himbau Dedy. 

Dedy juga menerangkan jika ada Peserta yang melanggar Undang-Undan Nomor 7 dan PKPU Nomor 15 akan dikenakan sanksi. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami