Diduga Segerombolan Preman Bayaran dari Pihak PT. Amal Tani Usir Masyarakat Desa Sumber Jaya

Langkat, bidikkasusnews. Com - Diduga Gerombolan Preman yang dipimpin oleh Pengacara PT. Amal Tani, mengusir dan memperlakukan Masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Langkat, seperti Pencuri atau Teroris, dari Tanah Milik orang tuanya, padahal Tanah tersebut telah memiliki SHM yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Langkat, akan tetapi, semenjak terbitnya SHM atas tanah tersebut pada 1986, mulai tahun 1981, Segerombolan Preman, merampas atas tanah tersebut dengan cara yang tidak manusiawi, Gerombolan Preman tersebut diduga keras adalah suruhan PT. Amal Tani, yang katanya perusahaan MILIK KELUARGA BESAR PAHLAWAN NASIONAL LETJEN DJAMIN GINTINGS, terbukti sampai hari ini tanah Milik Masyarakat tersebut masih dikuasai PT. Amal Tani.(07-03-2024). 

Padahal, pada tanggal, 5 Februari 2024 yang lalu, secara Resmi BPN Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Pihak PT. Amal Tani, Pihak Masyarakat serta Kuasanya, dan dihadiri oleh Tim dari INTELKAM POLDA SUMUT, telah melakukan pengambilan titik koordinat dan penetapan batas sebelah barat HGU PT. Amal Tani, serta batas SHM Nomor 93. atas nama Suktma, namun ketika pada tanggal 19 Februari 2024, melalui surat resmi, pihak BPN KANWIL Provinsi Sumatera Utara mengundang pihak - pihak terkait dalam pengambilan titik koordinat/penetapan batas tersebut, termasuk Direktur Utama PT. Amal Tani, untuk Hadir pada tanggal 26 Februari 2024, dengan agenda penyampaian hasil peninjauan Lapangan/pengambilan titik kordinat, Pihak PT. AMAL TANI TIDAK MENGHADIRI Undangan tersebut.

Ketidakhadiran Pihak PT. Amal Tani seolah membuktikan bahwa Pihak PT. Amal Tani TAKUT akan KEBENARAN, karena dalam penyampaianya, Pihak BPN KANWIL Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan sebagai berikut. BAHWA DARI LIMA TITIK KORDINAT YANG DITUNJUKAN OLEH PIHAK PT. AMAL TANI, HANYA SATU TITIK YANG SESUAI DENGAN TITIK BATAS HGU YANG SEBENARNYA, dengan kata lain, empat titik kordinat lainya, berada diluar HGU PT. AMAL TANI.

ketidak hadiran Pihak PT. Amal Tani dalam penyampaian BPN KANWIL Provinsi Sumatera Utara terebut, telah membuktikan bahwasanya Instansi PEMERINTAH yaitu BPN sekalipun, yang Katanya PEMBERI IZIN ATAS HGU PT. AMAL TANI, pihak PT. Amal Tani, tidak memperdulikanya, apa lagi Masyarakat Kecil yang memang tidak mempunyai kemampuan apapun, begitupun juga Aparatur Penegakan Hukumnya, seolah membenarkan kata - kata Kiasan yaitu adanya HUKUM LAKSANA PISAU, YANG TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS, karena, pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan SHM tersebut, telah MELAPORKAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN l PT. AMAL TANI, KEPADA POLDA SUMATERA UTARA dan dilimpahkan Proses Penyidikanya diPOLRES LANGKAT dengan bukti dan saksi yang menurut Masyarakat sudah sangat mencukupi, namun pihak Penyidik POLRES LANGKAT seakan - akan mempersulit proses Penyidikan dalam Laporan tersebut, selain SHM dan saksi mata serta hasil Identifikasi/pengecekan bidang Tanah, yang dilakukan oleh Penyidik POLRES LANGKAT bersama BPN Kabupaten langkat, yang menyatakan Areal tersebut berada diluar HGU PT. AMAL TANI, Pemilik juga menghadirkan bukti - bukti lainya yang didapatkan dari BPN, baik BPN Kabupaten langkat, maupun BPN Provinsi Sumatera Utara, namun hingga 10 bulan berjalan semenjak Laporan Kepolisian tersebut dilaporkan, sampai saat ini Penyelesaian atas Laporan tersebut berhenti begitu saja, dalam hal ini, PATUT DIDUGA, PENYIDIK POLRES LANGKAT, telah mempeti es kan Laporan tersebut, Anehnya pihak KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA ( POLDA SUMUT ) dalam hal ini selaku penerima Laporan, juga tidak ada respon apapun terkait mandegnya Penyidikan yang terjadi di POLRES LANGKAT.

Dari seluruh rangkaian keterangan tersebut diatas, serta demi Kpercayaan Masyarakat terhadap Instansi Pemerintah dan Aparatur Penegak Hukum di Republik Indonesia, di MOHON KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA STAFF KEPRESIDENAN, MENKOPOLHUKAM, MENTERI PERTAHANAN, MENTERI ATR/BPN, MENPANRB, MENKUMHAM, KAPOLRI, Untuk memberikan Atensinya terhadap kejadian yang menimpa Masyarakat kecil tersebut.

(Jamaluddin Ginting) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami