Sesuai dengan Permendes nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa pasal 4 ayat 1 tentang bantuan langsung tunai desa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 bisa dialokasikan paling tinggi ,25% dari pagu dana desa.
Maka desa Unte Mungkur III menyalurkan BLT sekitar 22 % dari pagu dana desa TA 2024.dan jumlah nya sebanyak 40 KK mengingat bahwa Sebahagian masyarakat sudah menerima PKH dan BPNT.
Hadir dalam acara tersebut Utusan kecamatan, Bhabinkamtibmas,Babinsa, Pendamping lokal Desa,BPD,LPM dan seluruh aparat desa Unte Mungkur III.
Sebelum acara pembagian dimulai Kepala Desa Mangadi Purba menerangkan Tentang Kriteria calon penerima manfaat (KPM)BLT DD yaitu : 1.Kehilangan mata pencaharian.2.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau Difabel
3.Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.4.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Dan/atau.5.Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Pada penyaluran bantuan Langsung Tunai tersebut Kepala Desa juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari hari dan dana ini dianggarkan melalui Dana Desa TA 2024.
Diakhir acara kepala desa juga menghimbau kepada seluruh keluarga penerima Manfaat agar mempergunakan dana ini sebaik baiknya dan jangan salah gunakan.Saya Juga mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir dalam acara pemberian bantuan ini,pungkasnya.
(Stev.pas*)
Komentar