Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pers Rilis Kasus Dugaan Pemotongan ADD


Padangsidimpuan, bidikkasusnews.com - Kepala kejaksaan negri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH memaparkan kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa se-Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 didampingi Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani SH, MH. 

 Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, memaparkan, kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Padangsidimpuan tahun anggaran (TA) 2023 kini sudah naik sidik dari lidik.

“Tim Penyelidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, telah meningkatkan (naik) tahapan penanganan perkara pemotongan ADD se-Padangsidimpuan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik),” papar Kajari saat konferensi pers, Kamis (25/4) siang.

Lebih jauh Kajari menjelaskan, bahwa Tim Penyelidik menyimpulkan adanya temuan peristiwa hukum pidana korupsi dalam pengelolaan ADD tersebut. Maka, berdasarkan hal itu, penanganan perkara meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Kajari melanjut, di 2023 setiap desa se-Padangsidimpuan mendapatkan ADD. Di mana, Dinas Pemberdayaan Mayarakat (PMD) Padangsidimpuan mengkoordinir ADD setiap desa tersebut.

“Kuat dugaan, beberapa oknum dari Dinas PMD meminta setoran kewajiban ke setiap desa yang mendapatkan ADD. Besaran pemotongannya bervariasi, antara 18 hingga 20 persen dari ADD yang sudah cair,” terangnya melanjut.

Ironisnya, sebut Kajari, setiap desa yang sudah menyetor kewajiban ke oknum Dinas PMD tersebut harus membuat pertanggungjawaban palsu atau fiktif atas penggunaan ADD di desanya.

“Hal tersebut dilakukan, agar laporan pertanggungjawaban ADD seolah-olah sesuai dengan rencana dan pelaksanaan di lapangan,” tuturnya didampingi Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH.

Kajari memandang, tahap penyidikan perlu guna mengumpulkan bukti yang akan membuat terang satu peristiwa pidana. Selanjutnya, Penyidik dapat menentukan siapa saja yang akan mereka mintai pertanggungjawaban ataupun tersangkanya.

Adapun pelanggaran ketentuan pidana dalam peristiwa tersebut, yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e. Di mana, Pasal-pasal tersebut tertuang dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urai Kajari.

Kepala Desa Tak Perlu Takut Diintimidasi  

Kepada para Kepala Desa, Kajari berpesan agar selalu kooperatif. Ia juga menghimbau, agar para Kepala Desa jangan ada yang takut bersuara dan diintimidasi terkait kasus ini.

Kajari mengatakan, bahwa para Kepala Desa atas dasar keterpaksaan menyetor kewajiban pemotongan ADD tersebut. Sebab Kepala Desa khawatir, jika mereka tak memenuhi setoran kewajiban itu, maka akan ada upaya mempersulit pencairan ADD berikutnya.

“Mau gak mau, dia (Kepala Desa-red) harus memberikan (setoran),” terang Kajari.

Kajari menambahkan, apabila ada temuan bukti baru yang mengarah ke kepala daerah (Walikota Padangsidimpuan) atau atasan di Dinas PMD Padangsidimpuan, maka tak tertutup kemungkinan, pihaknya akan mengembangkan hal tersebut.

Kajari berharap ke semua pihak, agar mendukung dan mengawal kasus ini. Supaya, segera bisa bergulir ke persidangan di Pengadilan. Sebab, sejak awal menjabat Kejari Padangsidimpuan, ia mengaku sudah mendengar kasus dugaan pemotongan ADD ini.

“Saya berkomitmen penuh, akan menuntaskan kasus-kasus ini, di samping kasus-kasus lainnya. Jadi, teman-teman mohon dukungannya. Dan, sebarluaskan informasi ini ke masyarakat,” tandasnya mengakhiri.

(Sunaryo) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami