Kantor Desa Rambung Sialang Tengah Sergai Kosong Saat Jam Kerja

SERGAI, bidikkasusnews.com - Pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri.

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. merupakan tempat pelayanan paling penting, karena kantor adalah ujung tombak masyarakat untuk mengurus berkas kepentingan masyarakat banyak. Namun, beda cerita jika Kantor Desa Rambung Sialang Tengah  Kosong melompong bagaikan Kuburan di jam Kerja, maka sama halnya melumpuhkan aktivitas administrasi serta penyelenggara Desa.

“Kantor desa adalah struktur pemerintahan yang terkecil serta wilayah otonom terkecil, oleh karena itu Kantor desa seharusnya berfungsi sebagaimana mestinya penyelenggaran pemerintahan, disaat jam kerja atau hari kerja sebaiknya dibuka untuk melayani masyarakat Ketika sedang mengurus administrasi diri, entah itu surat pengantar pembuatan KTP maupun administrasi lainnya”.

Hal yang terjadi ketika awak media cetak dan online berkunjung ke Kantor Desa  Rambung Sialang Tengah Kecamatan Sei Rampah  Kabupaten Serdang Bedagai tidak terbuka pada saat Hari atau Jam kerja, tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran penyelenggara pemerintahan, yang mana melakukan pelayanan yang Cepat dan Tepat, Nampak tak terlihat seorang pegawai pun dalam kantor tersebut. Ini tentu saja menyulitkan Masyarakat Ketika ingin melakukan pengurusan Administrasi. Serta tidak ada kepastian akan berjalannya pemerintah desa.

Sangat tak Pantas dilakukan oleh Pemerintah Desa, maka sikap serta ketegasan Kepala desa dipertanyakan, bagaimana bisa seorang Kepala Desa membiarkan Kantornya kosong serta tidak mengkontrol Stafnya dalam berkerja. Jelas Kepala Desanya pun dipertanyakan akan kemampuannya dalam mengembang Jabatan tersebut atau hanya sebuah Slogan Jabatan untuk kepentingan sendiri.

Menurut keterangan warga desa bahwa kantor desa pukul 14.00 wib hari Rabu tertanggal 17 April 2024 , yang mana warga tersebut tidak mau dipublikasikan namanya. 

" Saya sudah dua kali kemari mau mengurus surat namun seorang pegawainya pun tak ada dan tertutup pada saat jam kerja." ucap warga. 

Diharapkan, atas kejadian ini Pihak Terkait seperti Pihak Kecamatan dapat memberi tindakan tegas terhadap kades. Bila memang terbukti bersalah, beri sanksi, agar hal ini tidak menjadi contoh bagi desa desa yang lain yang ada di Wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Terpisah Kades Rambung Sialang Tengah Samidi ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Kamis, (18/4/2023) hingga kini tidak menjawab.

(BOHER PARULIAN RAJA GUKGUK) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami