16 Septor Curian & 8 Pelaku Berhasil Di Amankan Polres Tanjung Balai

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ( Septor ). 

Pengungkapan kasus tersebut di sampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara dalam Press Release yang di gelar pada hari Senin (13/05/2024) di Aula Mapolres Tanjung Balai. 

Kemudian dalam Release nya, Kapolres juga mengungkapkan jika pihak nya berhasil amankan 16 Septor Curian dan pelaku 8 orang dalam dua pekan terakhir. 

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, lebih lanjut Kapolres menyampaikan, terdapat 3 cluster pelaku curanmor. Cluster Pertama melibatkan 2 (dua) orang pelaku/tersangka laki-laki yakni 'AR' (20) dan 'HG' (28) yang merupakan warga Jalan Singosari Kecamatan Datuk Bandar.

" Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kedua tersangka (AR dan HG) beraksi di 8 TKP di wilayah Kota Tanjung Balai dengan depalan unit sepeda motor yang jadi BB " Kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AR dan HG Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang diduga sebagai penadah yakni 'AS' alias A (28) Warga Jalan F.L. Tobing Kecamatan Datuk Bandar, 'ISM' alias I (27) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung, dan 'SL' alias T (34) warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar.

Pada cluster dua, Tim Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka 'BP' (27) warga Jalan Sultan Agung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, yang beraksi di 1 TKP dengan BB 3 unit sepeda motor. TKP tersebut yakni Gang Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Sebut Kapolres jika cluster tiga dengan tersangka 'NRS' alias N (28) warga Jalan Rambutan Gang Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai. NRS alias N beraksi di 1 TKP yakni Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa, tepatnya di komplek Rusunawa V Kecamatan Sei Tualang Raso dengan BB 1 unit sepeda motor.

" Berdasarkan hasil penyidikan, kemungkinan para tersangka merupakan sindikat pelaku dan penadah curanmor. Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku. 

" Dari kasus curanmor tersebut sudah ada korban yang melapor, dan bagi warga yang menjadi korban curanmor, khususnya kenderaan sepeda motor silakan membuat laporan " Terang nya. 

Untuk selanjut BB ya, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan jika dari 3 (tiga) cluster tersebut pihaknya berhasil amankan sebanyak 16 (enam belas) unit sepeda motor, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kunci T, 3 (tiga) set lakaian, 3 (tiga) buah BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.

" Para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun " Sebut AKP RUTH. 

Kata Kasat, Modus operandi para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang atau kunci pengaman. Motif para pelaku untuk kepentingan pribadi serta bfoya-foya dan hiburan. 

" Tim Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tindak kejahatan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjung Balai " Pungkas Kasat Reskrim " Pungkas nya. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami