270 PPPK Guru di Aceh Tenggara Terima SK

Kutacane, bididkkasusnews.com - Sebanyak 270 Pegawai PPPK diambil sumpahnya oleh Pejabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, pengambilan sumpah sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) bagi 270 PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023, di Aula Dikbud Aceh Tenggara, Kamis (2/5). 

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Dan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) berdasarkan nomor:821/13.001/PPK/III/2024 S.D 821/13.270/ PPPK/III/2024.

Dalam kata sambutannya, Syakir mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK, pengangkatan ini merupakan amanah yang harus di emban dengan penuh tanggung jawab karena melalui proses panjang serta perjuangan yang tidak mudah untuk didapatkan.

"Penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen pemerintah Aceh Tenggara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Pj Bupati Syakir.

Syakir menegaskan untuk PPPK yang hari ini dilantik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai ASN serta tunjukkan kinerja yang bagus kepada pejabat dan juga masyarakat.

Syakir juga menyampaikan, Aceh Tenggara sedang menuju sistem kepegawaian yang berbasis kinerja, berarti tunjangan dan penghasilan para ASN akan dikaitkan dengan capaian kerja individu dan kelembagaan.

"Perlu diingat kita akan melakukan evaluasi dua mingguan, hal ini supaya bisa memantau capaian kerja dengan masing masing unitnya, mana bagian yang masih lemah sehingga kita bisa meningkatkan kerja nya dengan maksimal," ungkapnya.

Syakir menegaskan pentingnya budaya kerja Akhlakul Karimah di lingkungan pemerintah Aceh Tenggara dengan berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang berakhlakul Karimah.

"Tingkatkan keimanan, pengetahuan dan terus berkontribusi pada kemajuan peradaban. Mulai dari kebijakan sampai teknisnya. Jika kinerja bapak, ibu semangkin baik tentunya TPP nya juga akan baik," Pungkas Pj Bupati.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami