Beri Materi Kuliah Pada Puluhan Mahasiswa UNJA, Ketua DPRD Edi Purwanto Paparkan Fungsi Dan Tugas DPRD

Jambi, bidikkasusnews.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto memberikan materi kuliah umum kepada puluhan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi. Kuliah umum diadakan di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Selasa 4 Juni 2024. 

Dalam kesempatan itu, Edi Purwanto memaparkan fungsi dan tugas DPRD yang terdiri dari Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Dikatakan Edi Purwanto, bahwa Provinsi Jambi memiliki peraturan-peraturan daerah yang menjadi problem nasional. Beberapa Perda yang telah dibentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi diantaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kita juga ada Perda Pancasila yang Turunannya telah kami sosialisasikan, Perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi transnasional,” terang Edi Purwanto.

Sementara itu, terkait dengan Perda Ponpes oleh Edi Purwanto mengatakan bahwa, Perda ini terlahir sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi agar intervensi anggaran bisa diberikan untuk Pondok Pesantren, karna selama ini belum ada intervensi anggaran yang diberikan oleh pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Kita ingin bagaimana anak-anak di Pondok Pesantren juga memiliki life skill, dan dengan adanya Perda ini supaya intervensi anggaran bisa masuk ke sana, dan saat ini pemerintah menganggarkan Rp 250 ribu, kemudian kita tambah dan sekarang menjadi Rp 350 ribu,” umar Edi Purwanto.

Selain itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga menyebut bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi mendapat apresiasi dengan berbagai penghargaan yang diberikan. Diantaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Edi Purwanto menambahkan, DPRD Provinsi Jambi membentuk pansus konflik lahan dan ini pertama di Indonesia, dan kemudian DPRD Provinsi Jambi mendapat penghargaan dari Kementerian ATR BPN karena telah berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik.(Arf)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami