Sah, 73 Kades di Deli Serdang Dikukuhkan Oleh Pj Bupati DS

Lubuk Pakam, bidikkasusnews.com - Sejumlah 73 Kepala Desa di Deli Serdang yang berakhir masa jabatan nya pada 13 Pebruari 2024 lalu, kini resmi menjabat kembali sebagai Kepala Desa definitif setelah dikukuhkan oleh Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Gedung Convention Hall Lubuk Pakam Rabu, (5/6/2024).

Pelantikan/Pengukuhan yang laksanakan Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman berdasarkan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selanjutnya berdasarkan pasal 118 huruf e Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatan nya pada bulan Pebruari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Terpantau bahwa Pelantikan/Pengukuhan 73 Kepala Desa turut dihadiri oleh istri Kepala Desa beserta pihak keluarga, juga dihadiri Camat se-Kabupaten Deli Serdang.

Di Kecamatan Tanjung Morawa ada 7 Kepala Desa yang diperpanjang masa tugas nya hingga 2 tahun kedepan.Berikut nama-nama Desa dan Kepala Desa masing-masing.

1.Desa Aek Pancur, Kepala Desa nya Suyitno.

2.Desa Bandar Labuhan, Kepala Desa nya Hajeman SH. 3.Desa Dagang Kelambir, Kepala Desa nya H Alfian SH MH. 4.Desa Dalu Sepuluh A, Kepala Desa nya DR (c) Sugianto SH MH. 5.Desa Lengau Seprang, Kepala Desa nya Suheriyanto. 6.Desa Penara Kebun, Kepala Desa nya Asmawati. 7.Desa Punden Rejo, Kepala Desa nya Misno.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami