Sunggal, Bidikkasusnews.Com – Maraknya bangunan gudang maupun Pabrik tanpa plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal, kini menjadi sorotan bagi warga masyarakat yang tinggal dilingkungan pabrik tersebut, Seperti sala satu bangunan Pabrik pembuatan rak piring yang diduga kuat tidak memiliki plang izin PBG yang ada di Dusun 14 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara, diduga kuat tidak memiliki izin PBG, " dikatakan L. Siregar Kamis (18/7/2024).
Menurut-nya bangunan pabrik yang akan dijadikan pabrik pembuatan rak piring tersebut sudah berjalan kurang lebih Satu Bulan. dan di perkuat dengan adanya beberapa material baru dan mobil yang mengangkut material bangunan yang sedang dikerjakan saat ini.
“ Apalagi, di lokasi bangunan pabrik tidak ada papan plang PBG. Hebatnya lagi pembangunan tersebut mulai tahapan pondasi, konstruksi bangunannya sudah berjalan hampir 80% namun tidak ada teguran maupun tindakan dari pihak terkait,” ungkapnya.
Ketika wartawan Konfirmasi Ketua LSM LAPAS - RI Jauli Manalu SH.MH terkait marak bangunan gudang pabrik pembuatan rak piring tidak memiliki izin Plang PBG mengatakan, Pertama Saya melihat dan menilai Instansi terkait terutama sekali Kepada Sat Pol PP pengawas dan pendongkrak PAD Pemkab Deli Serdang kurang efektif dalam menegakkan aturan perizinan bangunan pabrik, gudang yang di kecamatan Sunggal Deli Serdang yang membangun tidak memiliki Izin dan Plang PBG, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kelemahan dalam kinerjanya Sat Pol PP Deli Serdang.
Hal ini jelas, tidak menutup kemungkinan telah dimanfaatkan oleh oknum Pejabat Sat Pol PP Kabupaten Delii Serdang untuk mencari keuntungan pribadi. Caranya, dengan mengiming-imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu dan juga ke pihaknya.
Ada hal biaya yang harus dikeluarkan sama pemilik bangunan, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan PBG sangatlah penting bagi masyarakat ketika mendirikan bangunan gedung maupun rumah tinggal.
Hal ini adalah sejalan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik satu bangunan gedung atau perwakilannya.
IMB/PBG diperlukan oleh setiap para pengusaha yang berencana memulai, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan perencanaan mereka. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun, sebagaimana diatur dalam SIMBG tahun 2019.
“ Apalagi bangunan pabrik yang akan dijadikan pabrik pembuatan rak piring tersebut sudah beraktivitas kurang lebih 1 bulan lamanya. Bahkan, sudah pernah didatangi sala satu petugas dari pihak trantib Camat Kecamatan Sunggal Deli Serdang tidak ditanggapi pemilik bangunan tersebut, ” ujarnya Jaul.
Ketika wartawan konfirmasi terkait maraknya bangunan pabrik, gudang, yang ada di Kecamatan Sunggal tidak memiliki ijin PBG dan plang PBG kepada Hendra Wijaya SS.TP, M.AP Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PMDPSP) Deli Serdang melalui telfon genggam selulernya kepada wartawan mengatakan, Kami bukan pengawas PAD, dan bukan pendongkrak PAD Deli Serdang, tanyakan saja kepada Sat Pol PP atau Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang dan ingat, ? kami hanya membuat ijin kalau pemilik bangunan atau Sat Pol PP memberitahukan kepada kami PMDPSP mungkin kami buat ijin bangunan tersebut, tergantung kepada Instansi terkait terutama Sat Pol PP tanyakan aja kepada Kasat Pol PP Kabupaten Deli, Kata Hendra brang.
Terpisah Ketika Wartawan konfirmasi kepada Marzuki Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang mengatakan, kami sedang ada di sampali lagi rapat bang terkait permasalahan tanah dijalan Haji Anif bang, " kata Kadis Marzuki menutup telfon.
(M. Parulian . Simanjuntak)
Komentar