Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Dua pelaku kejahatan curanmor di Tanjungbalai akhir nya di ringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, beberapa barang bukti turut dari tangan kedua pelaku turut di amankan.
Perihal penangkapan kedua pelaku di sampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH. Sik. MH, melalui konferensi pers yang di selenggarakan di Mako Polsek Teluk Nibung Jl. Yos Sudarso Lk. I Kel Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada hari Senin, 02/09/2024 sekira pukul 10.30 Wib.
Menurut keterangan Kapolres bahwa dari kedua tersangka yang diamankan, satu diantara nya adalah Residivis bernama A.N SS alias LILIK yang pernah lari dari sel tahanan pada tahun 2021.
" SS alias Lilik, dan MS alias Master, Keduanya berbagi tugas, Lilik sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor, sedangkan MS sebagai pelaku penyimpanan kap Body. " Ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, kedua tersangka berhasil diamankan personil dengan masa pengejaran selama kurun waktu satu minggu, dilokasi TKP Jl. Lingkar Utara Lk. V Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Sabtu (24/08) sekitar pukul 02.30 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi dari korban A.N SAHRIAL LUBIS, Lk (42) warga Jl. Lingkar Utara Lk. V Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
" Dengan modusnya kedua pelaku, mereka menggambar terlebih dahulu kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Tersangka Lilik adalah residivis (pernah dihukum) dalam perkara yang sama sebagai eksekutor, dan Master ini bekerja untuk mempreteli sepeda motor korban " Ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Mapolsek dan kedua nya di kenai Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHPidana (pelaku pencurian Sepeda Motor) dan Pasal 363 ayat (5) Subs Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana (pelaku penyimpanan kap Body). " Pungkas Kapolres.
( INDRA SARAGIH )
Komentar