Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Sebab, masih banyak masyarakat belum faham dengan program kesehatan Pemkot Medan, Hal itu disampaikan Janses Simbolon saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Berlokasi di Lingkungan 15 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (15/09/2024). di Hadiri 500 Lebih Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).
Janses Simbolon Menjelaskan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu. “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” Ujarnya.
Dengan di berlakukannya program UHC itu, Janses Simbolon, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Janses Simbolon dari Partai Hanura.
Semua itu, sebut anggota dari Partai Hanura, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medam untuk dituntaskan.
Selain itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu menghimbau warga untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” kata Janses Simbolon.
Janses Menambahkan sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Persoalannya saat ini, lanjut Janses Simbolon, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 500 Lebih Masyarakat Medan Labuhan dan sekitarnya.
(Ariansyah Lubis)
Komentar