Agam, Bidikkasusnews.com - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam meringkus tiga pelaku terduga kurir dan bandar sabu di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni, berinisial IDM, 40 Tahun, ROS, 49 Tahun yang berperan sebagai kurir narkoba dan ADI, 55 Tahun yang berperan sebagai bandar narkoba. Ketiganya ditangkap di Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Hasil penangkapan ketiga pelaku, Tim kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri ini, berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis Sabu seberat 2,5 Gram lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep.
Selepas penangkapan tersebut, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat. S.H, S.I.K, menyampaikan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini, adalah bentuk komitmen Polres Agam untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
"Kali ini, kita berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba yang juga merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, lengkap dengan istri yang ikut terlibat dan kurirnya", terang Kapolres Agam, Muhammad Agus Hidayat.
"Mudah-mudahan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan", pungkasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi. A, S.H menambahkan, ke tiga orang pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam. Dengan metode under cover buy, sehingga ketiga pelaku ini tak bisa melarikan diri ataupun membuang barang bukti.
Hasil penyelidikan sementara tersangka berinisial ADI mengaku, barang haram tersebut di peroleh dari seorang temannya yang berada di Sijinjung, dan hal tersebut masih kita dalami dan kita kembangkan, tuturnya.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkoba sudah diamankan ke Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka di jerat pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.", papar Aleyxi mengakhiri.
(Fitri Yeni Wasila)
Komentar