SURABAYA, bidikkasusnews.com - Di tengah era disrupsi informasi, kehadiran media massa menjadi jantung utama bagi nadi demokrasi. Namun, ironisnya, di lapangan kita sering menjumpai ganjalan yang justru datang dari pemahaman yang keliru.
Masih banyak instansi pemerintah, institusi penegak hukum seperti Polri, hingga masyarakat umum yang terjebak pada mitos menyesatkan, bahwa perusahaan pers yang belum terdata di Dewan Pers adalah media "ilegal" atau "bodong".
Pemahaman yang timpang ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan sebuah ancaman laten terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Melalui tulisan ini, kita perlu mendudukkan perkara ini pada proporsi hukum yang sebenarnya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023.
Mengapa "Pendaftaran" adalah frasa yang keliru?, mari kita bedah secara mendalam. Dalam rezim hukum pers pasca-reformasi, semangat utama yang diusung adalah "Kebebasan Pers". Setelah bertahun-tahun di bawah tekanan rezim sensor, UU Pers lahir untuk memerdekakan ruang publik.
Negara secara sadar melepaskan kewenangannya untuk memberikan "izin" atau "pendaftaran" kepada perusahaan pers.
Mengapa?. Karena jika pers harus "mendaftar" kepada pemerintah atau lembaga tertentu untuk bisa beroperasi, maka itu adalah bentuk baru dari sensor yang dilegalkan.
Pasal 9 ayat (2) UU Pers hanya mensyaratkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan perusahaan pers untuk "mendaftar" atau mendapatkan "ijin terbit" dari Dewan Pers.
Dengan demikian, jika ada pihak yang melabeli media sebagai "ilegal" hanya karena tidak terdata, sesungguhnya mereka sedang menegasikan semangat reformasi yang telah kita perjuangkan bersama. Perusahaan yang telah memiliki badan hukum adalah subjek hukum yang sah. ."TITIK"
Sering terjadi percampuran makna antara "pendaftaran" dengan "pendataan". Dewan Pers memang memiliki mandat untuk melakukan pendataan perusahaan pers. Namun, harus dipahami bahwa pendataan ini bersifat pasif, sukarela, dan mandiri (voluntary).
Pendataan bukanlah syarat legalitas untuk menerbitkan berita. Sebuah media yang baru berdiri, yang sedang dalam proses berkembang, atau yang memilih untuk belum melakukan pendataan, tetaplah perusahaan pers yang sah di mata UU.
Pendataan adalah upaya Dewan Pers untuk melakukan fungsi pembinaan agar perusahaan pers menjadi lebih sehat, kredibel, dan profesional.
Menurut pandangan saya, ada beberapa tujuan pendataan antara lain adalah agar Dewan Pers memiliki data mengenai perusahaan pers yang patuh pada standar etika, memberikan advokasi jika terjadi sengketa pers agar penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, bukan delik pidana umum seperti UU ITE atau pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, dan mendorong perusahaan pers untuk memenuhi standar kesejahteraan wartawan dan independensi redaksional.
Jika perusahaan pers belum terdata, bukan berarti mereka "ilegal". Mereka mungkin sedang dalam proses memenuhi standar tersebut, atau memilih mekanisme internal lain. Memberi stigma "ilegal" adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum (asaz nullum delictum)
Kepada rekan-rekan di instansi pemerintah dan jajaran kepolisian, kami menghimbau untuk lebih cermat dalam membedakan antara "kewajiban administratif" dan "kebebasan konstitusional".
Menolak narasumber atau mengintimidasi jurnalis hanya dengan dalih "media Anda belum terdaftar" adalah tindakan yang kontraproduktif bagi keterbukaan informasi. Setiap warga negara, termasuk jurnalis, memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Profesionalisme jurnalis tidak diukur dari apakah perusahaannya sudah diverifikasi oleh Dewan Pers atau belum. Profesionalisme diukur dari Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pemberitaan yang berimbang dan akurat (cover both side), dan tanggung jawab terhadap verifikasi data.
Jika sebuah media menyimpang dari nilai-nilai ini, misalnya melakukan praktik pemerasan atau tidak menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana mestinya, maka itulah yang seharusnya menjadi sorotan dan pembinaan, bukan status pendataannya.
Kebebasan pers bukanlah hak istimewa bagi media tertentu saja, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Ketika kita menghambat kerja jurnalis, secara tidak langsung kita sedang membatasi hak publik untuk tahu.
Mari kita bangun sinergi yang lebih sehat. Instansi pemerintah dan penegak hukum diharapkan dapat lebih bijak dan edukatif dalam menyikapi status perusahaan pers di lapangan.
Jika memang ditemukan pelanggaran, gunakanlah mekanisme UU Pers, seperti hak jawab atau pelaporan ke Dewan Pers, bukan dengan melabeli media sebagai "bodong" atau menolak akses informasi.
Hanya dengan pemahaman yang utuh mengenai regulasi ini, kita dapat memastikan bahwa pers di Indonesia tetap menjadi pilar demokrasi yang tangguh, independen, dan mampu mencerdaskan bangsa.
Mari kita tinggalkan stigma usang, dan mulailah bekerja sama untuk menghadirkan iklim jurnalistik yang berkualitas bagi masa depan Indonesia.
Penulis : Dedik Sugianto ( Ketua Umum Wartawan Kompeten Indonesia - Wakomindo )
Editor : Pulkani Zainur, SE.





Komentar