Padang, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap tiga oknum anggota DPRD Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dan kontraktor karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kota Padang, Jumat (20/9/2024).
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius yang dihubungi awak media, Sabtu (21/9/2024) membenarkan penangkapan tersebut, mereka ditangkap di salah satu hotel saat mengikuti Bimbingan Teknis sebagai anggota DPRD pada Jumat (20/9/2024) dini hari.
Ketiga anggota dewan tersebut, berinisial MS (51) kader Gerindra, SY (55) kader Nasdem dan M (51) kader Hanura yang baru saja dilantik pada 2 September 2024 lalu sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029", kata Martadius.
Selain tiga anggota DPRD, kata dia, satu pelaku lainnya, yakni AA (52) warga Kuranji, Kota Padang yang bekerja sebagai kontraktor.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan cukup bukti awal.
"Awalnya, AA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Jumat (20/9/2024) malam," ungkap Martadius.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu. Lantas, AA mengaku bahwa sisa sabu miliknya dititipkan kepada temannya di hotel berbintang di kamar 313.
Setelah pengejaran, petugas kembali menemukan pelaku S di kamar hotel tersebut beserta barang bukti berupa sabu dan alat hisap (bong).
S mengakui bahwa ia menggunakan sabu bersama-sama dengan MeS dan MaS. Polisi kemudian menangkap MeS di salah satu kamar hotel tersebut.
Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Martadius, S.H.MH dan IPDA Adtri Simon, SH.
( Fitri Yeni Wasila )
Komentar