Batu Bara, bidikkasusnews.com - Firma Hukum Zamal Setiawan dan Fatner menggelar Focus Group Disccusion (FGD) yang membahas taufik berkaitan dengan keberadaan Kedatukan Lima Puluh, Jumat 27/09/2024.
Aktivitas itu digelar di aula kantor Bupati dan dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat yang disebut sebagai zuriyat kedatukan yang menjadi salah satu nama kecamatan di Batu Bara itu. Yang juga penting, menurutnya, acara tersebut juga punya relevansi dengan upaya yang disebutnya dalam rangka mengakses keadilan.
Sementara itu, Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara H Heri Wahyudi Marpaung pada momentum yang berkaitan dengan warisan sejarah Melayu itu, berpesan mengenai perlunya memahami silsilah, sehingga dapat bermanfaat bagi generasi mendatang.
FGD, dinilainya merupakan salah satu aspek yang dapat membangun silaturahmi, memperjelas, mengenang, sekaligus mencegah terjadinya multi tafsir mengenai sejarah pendahulu kedatukan yang diketahui menguasai kawasan yang relatif luas pada masa lalu.
Di tempat yang sama, Wan Izhar Fauzi bin Wan Idrus dipercaya sebagai pemangku Adat Kedatukan Lima Puluh oleh Zuriat Kedatukan Lima Puluh Negeri Batu Bara, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksana acara.
Ia berharap hal itu dapat menjadi motivasi bagi semua pihak, khususnya anak-anak negeri untuk lebih giat berpartisipasi dalam pembangunan.
FGD mengikutsertakan sejumlah pembicara, diantaranya Sejarahwan DR. Suprayitno, Lendra Faqrurowzi dari Pusat Studi dan Penelitian Tamadun Melayu, serta Tengku Muhammad Haris yang merupakan peminat sejarah kerajaan di Sumatera Timur
Acara ini kita buat dalam rangka menggali potensi dan keunikan sejarah dari masyarakat atau Kedatukan suku Lima Puluh, dari seluruh tamu undangan ini yang kita harapkan adalah berdiskusi, menggali seluruh potensi yang pastinya untuk membangun daerah dan masyarakat daerah itu sendiri.
Hal ini dikatakan Firma Hukum Zamal Setiawan & Patner selaku penyelenggara anggota Majelis terdiri dari 13 orang yang disebut sebagai zuriat Kedatukan berasal dari keturunan Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur.
Ia mengungkapkan, upaya pihaknya melaksanakan FGD, berkat kepercayaan yang diberikan oleh beberapa zuriat dari Kedatukan Lima Puluh.
Yang juga penting, menurutnya, acara tersebut juga punya relevansi dengan upaya yang disebutnya dalam rangka mengakses keadilan.
Sementara itu, Pejabat (Pj) Bupati Batu Bara H Heri Wahyudi Marpaung pada momentum yang berkaitan dengan warisan sejarah Melayu itu, berpesan mengenai perlunya memahami silsilah, sehingga dapat bermanfaat bagi generasi mendatang.
FGD, dinilainya merupakan salah satu aspek yang dapat membangun silaturahmi, memperjelas, mengenang, sekaligus mencegah terjadinya multi tafsir mengenai sejarah pendahulu kedatukan yang diketahui menguasai kawasan yang relatif luas pada masa lalu.
Di tempat yang sama, Wan Izhar Fauzi bin Wan Idrus dipercaya sebagai pemangku Adat Kedatukan Lima Puluh oleh Zuriat Kedatukan Lima Puluh Negeri Batu Bara, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksana acara.
Ia berharap hal itu dapat menjadi motivasi bagi semua pihak, khususnya anak-anak negeri untuk lebih giat berpartisipasi dalam pembangunan.
FGD mengikutsertakan sejumlah pembicara, diantaranya Sejarahwan DR. Suprayitno, Lendra Faqrurowzi dari Pusat Studi dan Penelitian Tamadun Melayu, serta Tengku Muhammad Haris yang merupakan peminat sejarah kerajaan di Sumatera Timur.
( A.Nst)
Komentar