Bawa Sabu 25 Kg, Pasangan Suami Istri Warga Tanjungbalai Di Ringkus Polisi Asahan

Asahan, Bidikkasusnews.com - Pasangan suami istri ( Pasutri ) masing masing berinisial MJ (36) dan SN (29) di ringkus tim opsnal Satres narkoba Polres Asahan karena memiliki sabu seberat 25 kg.

Pasutri yang merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, di ringkus pada hari Senin lalu (14/10) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Perihal penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Asahan pada Jumat (18/10).

Afdhal menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihak nya mendapatkan informasi dari orang terpercaya, adanya narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

" Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan Penyelidikan lalu dilakukan yang kemudian mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai " Ujar Afdhal.

Setiba di TKP, Afdhal mengatakan jika petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan gelagat mencurigan.

" Petugas lalu menyetop pengendara tersebut, dan dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, hasil nya didapat 13 bungkus sabu di dalam kemasan dengan tulisan " Number One " dengan warna biru.

Lalu di lakukan pengembangan, petugas menuju kerumah pasutri tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 12 bungkus dengan bentuk yang sama persis dengan ditemukan sebelum nya " Ungkap Kapolres.

Dari interogasi yang dilakukan, kepada petugas, MJ mengakui perbuatannya menuruti suruhan K. SN, istri MJ juga ikut diamankan karena turut mengantar barang haram tersebut.

Di jelaskan Kapolres, dari pengakuan MJ, jika dirinya mendapat bayaran Rp. 5 juta di depan, sisa nya setelah sabu siap di antar dan keterlibatan MJ karena mencari tambahan ekonomi keluarga.

" Kepada pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati " Pungkas Afdhal.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami