Medan, Bidikkasusnews.com – Dalam upaya menekan aktivitas ilegal judi online, personil Kapolres Tabes Medan melalui Kapolsek Medan Baru melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan judi online di halaman depan dan di pasar Petisah Medan dan markas komando Polsek Medan Baru. Hari Minggu (17/11/2024).
Kegiatan pemasangan spanduk larangan judi online tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Medan Baru AKP Charles Siregar didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH serta Panit 3 Opsnal Reskrim Ipda Khairi Maulan masing masing berada di Kecamatan Medan Baru.Kecamatan Medan Polonia Serta kecamatan Medan Petisah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK menyampaikan, pemasangan spanduk larangan aktivitas judi online ini adalah merupakan bentuk langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri sendiri dan masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi judi online dan hukumnya merupakan langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri sendiri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang ilegal.
“ Kami personil Polsek Medan Baru berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” Kapolsek Yayang.
Spanduk tersebut berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga dan khususnya anggota Polri itu sendiri.
( M.Parulian.Simanjuntak)
Komentar