Janses Simbolon Sosialisasi Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Medan Deli

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (31/10/2026). Dengan  1.200 peserta konstituen dari masyarakat Medan Deli dan sekitarnya.

Dalam kata sambutannya anggota DPRD Medan dari Partai Hanura tersebut mengatakan, peraturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum dibentuk, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram, serta menumbuhkan rasa disiplin  dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.

Menurutnya, sesuai Perda Kota Medan, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati  ketenteraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma - norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Namun hak tersebut belum sepenuhnya dapat dirasakan masyarakat, karena hingga saat ini, masih kerap terjadi berbagai tindakan kejahatan jalanan seperti begal, aksi kawanan geng motor, dan tawuran, pada sejumlah lokasi tertentu di Kota Medan, sehingga sangat diperlu ditingkat kerjasama yang baik antara pihak instansi terkait.

Tetapi pada sisi lain, setiap orang atau badan juga berkewajiban, menciptakan  memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban.

Dalam kesempatan tersebut, Janses Simbolon dan Albon Sidauruk, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mengimbau agar para orang tua di Kecamatan Medan Deli, dapat memantau kegiatan anak mereka, terutama yang remaja, agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif geng motor, tawuran maupun tindak kejahatan jalanan.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat semakin menyadari, selain memilik hak, setiap orang atau badan juga berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban, sehingga untuk mewujudkan Kota Medan yang tenteram diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak instansi terkait.

Pada akhir kegiatan, pihak penyelenggara memberikan souvenir kepada seluruh peserta sosialisasi.

(Ariayansah Lubis)

Pally S.

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami