Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Polemik kewajiban 20% kebun untuk masyarakat di sekitar perusahaan sawit di Aceh Singkil memasuki babak baru. Di tengah gencarnya tuntutan warga soal plasma, perusahaan berdalih aturan baru: plasma sudah tidak ada, yang ada hanya kemitraan.
Benarkah demikian? Hasil investigasi Tim Media Sabtu tanggal 31/10/2026 menemukan fakta sebaliknya: regulasi tidak menghapus kewajiban 20%, hanya mengubah bentuknya, dan banyak perusahaan di Aceh Singkil diduga belum melaksanakan keduanya.
Dari Plasma jadi Kemiraan diduga akal- akalan Kemitraan: Regulasi
Secara hukum, kewajiban 20% tidak pernah hilang. Yang berubah adalah istilahnya.
1. Aturan Lama (Masih Berlaku untuk HGU Lama):
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58: Wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas IUP.
Permentan No. 98 Tahun 2013: Wajib membangun kebun untuk masyarakat di luar HGU.
Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan yang HGU-nya terbit sebelum 29 April 2021. Artinya, PT Nafasindo, PT Socfindo, PT Delima Makmur dan PT Dalanta yang HGU-nya terbit di bawah tahun 2000-an, wajib pakai aturan lama: kasih kebun beneran, bukan pupuk.
2. Aturan Baru (Hanya untuk Izin Baru):
UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023
PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertanian Pasal 16
Permentan No. 18 Tahun 2021 Pasal 7
Surat Edaran Dirjenbun No. B-347/KB.410/E/7/2023
Di aturan baru ini, kata "membangun kebun" diganti jadi "memfasilitasi pembangunan kebun". Bentuknya bisa:
a) Kredit / modal usaha
b) Bagi hasil
c) Bentuk kemitraan lain: bantu bibit, pupuk, perbaikan jalan, tamping buah, hingga bantuan peremajaan.
Celah Hukum: Pasal 12 PP 26/2021 menyebutkan jika tidak ada lahan tersedia, kewajiban 20% bisa diganti dengan model C tersebut. Celah inilah yang dipakai. Perusahaan datang ke Bupati, minta surat keterangan "lahan tidak tersedia", lalu kewajiban 20% dianggap lunas hanya dengan memberi janjang kosong (jangkos) dan gesek jalan. tapi Fakta di lapangan Aceh Singkil : 3.007 HA HGU MATI Masih di panen.
Temuan Forum Group Discussion (FGD) WALHI Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) di Bappeda Aceh Singkil, 27 Oktober 2026, membongkar borok PT Nafasindo:
1. HGU Mati Rasa Hidup: Seluas 3.007 Ha di Kecamatan Kuta Baharu, Singkohor, Gunung Meriah HGU-nya sudah berakhir 11 Mei 2023. Namun aktivitas panen dan angkut buah masih berjalan hingga September 2026. Status hukumnya ilegal.
2. Selisih Lahan 101 Ha: Luas versi perusahaan 11.275 Ha, versi ATR/BPN 11.174 Ha.
3. Plasma 0%: Tidak ada realisasi kebun plasma 20%. Yang ada hanya 3 kelompok mitra binaan SK Bupati Aceh Singkil No. 100.3.3.2/1391/2023:
Koperasi Bukit Jaya: 355 Ha (238 KK)
Koperasi Serasi Bersama: 112 Ha (52 KK)
Koperasi Miftakhul Annisa: 193 Ha (108 KK)
Total hanya 660 Ha, jauh dari kewajiban 20% x 11.174 Ha = 2.234 Ha.
Akibatnya, DPRK Aceh Singkil mengeluarkan rekomendasi resmi No. 500.6/127/DPRK/2025 yang melarang PT Nafasindo memanen di lahan 3.007 Ha tersebut sebelum ada kejelasan plasma.
Kasus serupa terjadi di PT Socfindo. HGU-nya habis akhir 2023, namun operasional pabrik tidak pernah berhenti. Sesuai PP No. 18 Tahun 2021, perpanjangan HGU wajib diajukan 2 tahun sebelum habis. Jika tidak, lahan harus dikembalikan ke negara untuk diredistribusikan.
Tanah ulayat di tengah HGU di sisi lain, PT Delima Makmur dan PT Dalanta Anugerah Persada disorot karena klaim HGU di atas tanah warga.
Data yang dihimpun:
Desa Situban Makmur: 6.000 Ha + pemukiman 600 KK diklaim masuk HGU Delima Makmur sejak 1983.
Desa Biskang: 930 Ha tanah desa masuk HGU.
Desa Sikoran: 300 Ha milik 150 KK masuk HGU Dalanta sejak 2007.
Desa Lae Balno: 2.500 Ha tanah ulayat 1.200 KK ditelan.
Warga menyebut evaluasi HGU oleh Tim Panitia B Pemprov Aceh pada 14 Oktober 2026 lalu sebagai "sidak siluman" karena hanya bertemu Bupati dan perusahaan, tanpa melibatkan korban.
Pertanyaan besar untuk pemkab Aceh Singkil:
1. Di mana SK Bupati Aceh Singkil yang menyatakan "tidak ada lahan tersedia" sehingga plasma 20% boleh diganti jangkos? Jika tidak ada SK, maka dalih kemitraan tidak sah.
2. Ke mana larinya hasil panen dari 3.007 Ha HGU mati milik PT Nafasindo sejak 2023? Apakah masuk PAD atau ke perusahaan?
3. Kapan Pemkab akan melaksanakan rekomendasi DPRK No. 500.6/127/DPRK/2025 untuk menghentikan panen di lahan HGU mati?
Dasar Hukum Lengkap:
UU 39/2014, UU 6/2023 (Cipta Kerja), PP 26/2021, PP 18/2021, Permentan 98/2013, Permentan 18/2021, SE Dirjenbun B-347/2023 dan 21/SE/PI.400/E/01/2025."Tutupnya (Muklis)


Komentar