Batubara, bidikkasusnews.com - Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP., menyampaikan pandangannya mengenai rencana komisi II DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Heri Wahyudi menyoroti urgensi revisi UU ASN, khususnya terkait upaya menjaga netralitas ASN dalam proses politik, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Heri, revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan mencegah potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis, yang dinilai bisa mengancam integritas dan profesionalitas ASN.
Rencana ini menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan yang ada di lapangan.
Banyak laporan mengindikasikan potensi pelanggaran netralitas ASN, baik yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah maupun ASN pada umumnya.
Hal ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat dan demokrasi," ungkap Heri Wahyudi, melaluhi pesan Whatsappnya.
Heri juga menyoroti bahwa posisi strategis ASN, khususnya di level daerah, memberikan peluang bagi mereka untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Hal ini, menurutnya, dapat mencederai prinsip dasar ASN sebagai pelayan publik yang profesional, netral, dan bebas dari kepentingan politik. tegas Heri.
Dalam konteks fungsi legislasi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap UU ASN untuk memastikan netralitas ASN lebih terjamin.
Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pelaksanaan pilkada yang adil, transparan, dan demokratis," tambah Heri.
Revisi UU ASN ini, lanjut Heri, juga diharapkan mampu memberikan kejelasan aturan dan mekanisme sanksi bagi ASN yang melanggar asas netralitas.
Sebagai penjabat kepala daerah, Heri menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang salah satunya diwujudkan melalui sikap netral ASN dalam melayani seluruh golongan tanpa keberpihakan.
"Netralitas ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Dengan regulasi yang lebih tegas, kita dapat mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik dan memastikan ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya melayani masyarakat," tegasnya.
Langkah Komisi II DPR RI ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sipil.
Revisi UU ASN dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebutuhan mendesak untuk menjaga kualitas demokrasi, terutama di era di mana politisasi ASN sering menjadi isu sensitif menjelang pemilu.
Dengan usulan ini, diharapkan revisi UU ASN dapat masuk dalam Prolegnas 2025 dan menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pengelolaan ASN yang lebih profesional.
Heri Wahyudi juga mengimbau masyarakat Batu Bara untuk turut mengawasi pelaksanaan pilkada agar berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan birokrasi yang melayani dengan sepenuh hati." tandasnya.
(Asmelia NST)
Komentar