Camat Himbau Pedagang Tidak Berjualan di Trotoar

Tanjung Morawa, bidikkasusnews.com - Camat Tanjung Morawa H Ibnu Hajar S.Sos menegur seorang pedagang gorengan yang menggelar dagangan nya diatas trotoar di jalan Lintas Sumatera pasar baru Tanjung Morawa Selasa, (28/1/2025).

Saat itu Camat bersama komunitas pejalan kaki Tanjung Morawa sedang berolahraga jalan kaki sore hari yang melintasi jalan Lintas Sumatera menuju ke Simpang Sinalko Desa Tanjung Morawa B.

Ibnu Hajar memberikan teguran langsung kepada pedagang gorengan untuk tidak berjualan diatas trotoar, karena dapat membahayakan pengguna jalan dan pedagang gorengan tersebut. 

Saat awak media menanyakan langsung kepada pedagang gorengan tersebut Rabu, (29/1/2025), ia mengatakan bahwa benar ada kemaren yang menegur untuk tidak berjualan diatas trotoar. " Aku gak tau bang kalau yang menegur itu Camat, " jelas nya.

Saat ditanya siapa yang memberikan izin berjualan,  ia (pedagang gorengan - red) mengatakan bahwa ia sudah izin dengan yang bernama Udin. " Udin mana bang, tanya awak media, pedagang gorengan tersebut menjawab " Udin situlah, sembari menunjuk ke arah sebelah mini market.

Camat Tanjung Morawa H Ibnu Hajar S.Sos saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa tidak dibenarkan berdagang diatas trotoar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 7 tahun 2015.

Selanjutnya Camat memaparkan tentang  Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum bahwa, setiap orang atau badan dilarang berdagang di badan Jalan, trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya (pasal 31 ayat 2) 2. Setiap orang atau badan dilarang berdagang ditempat yang tidak Sesuai peruntukannya (pasal 32 ayat 3).

Masih Ibnu Hajar " Dijelaskan bahwa Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal tersebut diatas dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan atau denda maksimal Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) ".

" Setiap orang atau badan yang melanggar Ketentuan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015, Selain dikenakan sanksi pidana dapat juga dikenakan sanksi administratip berupa, teguran sicara lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan izin, pembekuan izin dan atau penyegelan, " tutup Camat mengakhiri.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami