Belawan, Bidikkasusnews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 1 (satu) orang warga negara Indonesia dengan inisial 'T (laki-laki, 40 tahun) yang diduga telah melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(30/01/2025).
Peristiwa ini bermula pada Sabtu. 18 Januari 2025, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapatkan informasi dari petugas kapal patroli Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal imigrasi Sumatera Utara bahwa telah diamankan 1 (satu) kapal ditengah perairan yang tengah digiring menuju Pelabuhan Bandar Deli Belawan yang di dalamnya terdapat 5 (lima) orang ABK dan 8 (delapan) orang WNI yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada Minggu, 19 Januari 2025 dini hari setelah kapal tersebut tiba di Pelabuhan Bandar Deli, 8 (delapan) orang tersebut. diserahkan kepada Kantor imigrasi Belawan sedangkan 5 (lima) ABK masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai.
Pada Senin, 20 Januari 2025. 5 (lima) orang ABK dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Imigrasi Belawan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana Bea Cukai Setelah dilakukan serangkaian pemeriksan, pada Selasa, 21 Januari 2025 Surat Perintah Penyidikan diterbitkan karena diduga kuat telah terjadi perbuatan pidana keimigrasian dan dilanjutkan dengan menetapkan saudara sebagai tersangka. Penyidik Kantor Imigrasi Belawan telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta telah menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak mengungkapkan bahwa saudara dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian "Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 8 PMI tersebut merupakan korban penyelundupan manusia dan "I" sebagai nahkoda/kapten kapal menjemput para PMI tersebut ditengah perairan dari sebuah kapal dari Malaysia dan akan membawa para PMI tersebut ke Indonesia melalui jalur laut legal. Selain itu kami akan terus Mengembangkan perkara ini untuk mencari apabila terdapat pihak-pihak lain yang terlibat. Ungkap Guntur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata menyampaikan "Hal ini merupakan wujud komitmen Jajaran Imigrasi khususnya di Sumatera Utara dalam hal penegakan hukum. Kami akan bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menegakkan hukum dalam rangka mewujudkan terciptanya keamanan dan kedaulatan negara.
(SURYONO)
Komentar