Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Seorang pria paruh baya yang menjadi pengedar sabu di Ringkus Polisi Tanjungbalai.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara lewat rillisnya kepada wartawan
Edi menjelaskan, Dari hasil penyelidikan Selasa, (28/1/2025) sekira Pukul 18.10 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai yang pimpin Kbo Ipda RB. Situmorang dan Kanit II, melakukan teknik undercover buy terhadap tersangka yang di duga pengedar.
Setiba nya di lokasi, petugas yang menyamar langsung mendatangi tersangka dan memesan sabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 420.000.
" Saat tersangka mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan." Terang nya. (29/01).
Selanjutnya Edi mengatakan, identitas tersangka J alias U berusia 53 Tahun warga Jalan Besi, Lk.V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
" Dia sering melakukan jual beli narkotika dipinggir jalan logam kecamatan TBU " Ucap Kapolres.
Dari hasil interogasi, Tambah Kapolres tersangka mendapat kan shabu dari seorang laki-laki a.n K.K. (LIDIK).
" Bersama barang bukti yang di dapat, tersangka sudah di amankan di Mapolres dan Terhadap tersangka di dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Terang Kapolres.
( INDRA SARAGIH )
Komentar