Jambi, bidikkasusnews.com - Terkait isu akan dirumahkannya tenaga honorer, buntut dari blum diangkatnya sebagian tenaga honorer PPPK, Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan tenaga honorer yang bekerja dilingkup pemerintahan provinsi jambi.
Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.
“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait merumahkan tenaga honorer di Pemprov,” kata Al Haris.
Selain itu Al Haris juga menjelaskan, bahwa OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.
“Selain itu OPD juga tidak berhak merumahkan Pegawai Honorer, Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.
Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan, Dirinya resmi mengirim surat ke Menpan RB. Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honorer pada tanggal 03 Februari 2025.
"Sampai saat ini kita masi terus memperjuangkan nasib Pegawai Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengirim surat langsung ke Menpan RB pada tanggal 03 Februari 2025 yang lalu" tutur Gubernur Al Haris.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.
Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.
Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.
Gubernur Al Haris menambahkan, dari Surat Rekomendasi yang kita kirimkan ke Menpan RB, kita akan terus berupaya memperjuangkan nasib Pegawai Honter dan sampai saat ini tidak ada Pemerintah Provinsi Jambi merumahkan tenaga honorer.
(Arf)
Komentar