LSM CIFOR DAN GARDA HUKUM BEKERJA SAMA MINTA KPPU USUT TUNTAS DUGAAN MONOPOLI BUMN PT PELINDO

Belawan, Bidikkasusnews.com - Untuk menindaklanjuti menyikapi tentang monopoli di PT Pelindo,Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak usut tuntas dugaan monopoli di BUMN Pelindo. Karna KPPU memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya. Dalam hal ini, KPPU harus menindaklanjuti laporan monopoli yang diterima dan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat praktik monopoli yang melanggar hukum.

Ketua Umum Garda Hukum Nusantara Cristo mendukung Ketua DPP LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign “CIFOR” atau NGO (Non Governmental Organization), Ismail Alex, M.I Perangin-angin usut tuntas atas terjadinya dugaan monopoli karna dampaknya pengaruh terhadap perekonomian.

Monopoli Pelindo dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, terutama jika industri lain yang terkait dengan pengelolaan pelabuhan juga terpengaruh. Langkah yang harus diiambil. Pengawasan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap merger Pelindo untuk memastikan bahwa tidak terjadi monopoli.

Regulasi yang Jelas. Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur merger dan akuisisi di sektor pengelolaan pelabuhan. Promosi Persaingan. Pemerintah harus mempromosikan persaingan di sektor pengelolaan pelabuhan dengan membuka kesempatan bagi pemain baru untuk masuk ke pasar.

Garda Hukum ikut  juga mendesak Ketua KPPU Kantor Wilayah I memanggil dan memeriksa Menteri BUMN l, Erick Tohir, Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) Muhammad Fatkhur Rooji dan Direktur BUMN Arif Suhartono dugaan monopoli di PT Pelabuhan Indonesia Pelindo (Persero).

KPPU Sumatera Utara diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa BUMN PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo tidak melakukan praktik monopoli terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli diantaranya PT Prima Terminal Peti Kemas sebagai Anak Perusahaan Patungan antara Pelindo I (Persero), PT Hutama Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

PT Prima Terminal Petikemas (PDS) yang di bawah PT Pelindo Terminal Petikemas selaku anak perusahaan hasil marger penggabungan ke perusahaan PT Pelindo II (Persero), yang tidak adanya keterbukaan tidak adanya transparansi mulai dari proses awal pemberian wewenang pekerjaan mulai dari perusahaan BUMN PT Pelindo (Persero) ke PT Pelindo Terminal Petikemas selaku anak perusahaannya. Katanya.

PT Prima Petikemas selaku Terafiliasi BUMN, maupun sampai beralih kerjasama pengoperasian yang diserahkan kepada PT Belawan New Countiner (BNCT) merupakan perusahaan konsorsium Join Ventura milik PT Prima Petikemas Belawan dengan PT INA-DP World Investment “katanya” yang semua itu diduga kuat melalui proses lelang main tunjuk langsung.

"Ia juga mendesak Ketua KPPU Wilayah I segera menindak lanjuti dan tuntaskan laporan atas LSM CIFOR dengan nomor 35-44/DH/KPPU-L/IV/2024 tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengalihan pengolahan Petikemas Internasional dari PT Prima Terminal Peti Kemas (PTP) kepada Belawan New Container (BNCT) di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara pada Tanggal 1 Oktober 2024", ungkapnya.

Garda Hukum  memberikan dukungan penuh untuk membongkar apakah dibalik Merger BUMN PT Pelabuhan Indonesi terjadinya Monopoli yang melibatkan penunjukan langsung anak perusahaan Pelindo sendiri serta cicit anak perusahaan Pelindo.

Persoalan dugaan monopoli di BUMN khususnha PT. Pelindo ini sudah menjadi pembicaraan hangat dikalangan pengguna jasa pelabuhan, yang berani ungkap menindaklanjuti hanya aktivis anti korupsi LSM CIFOR, Dia berharap jangan focus pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tapi dibalik Monopoli apakah ada unsur kuat korupsi sesuai UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Katanya

"Mengajak seluruh penguna jasa pelabuhan diantaranya Perusahaan Bongkar Muat (PBM),  Exfedisi, INSA, TKBM, rekan di pelindo bersama  pengusaha lokal yang mana selama meger pelindo tidak mendapatkan pekerjaan. Selain itu kalangan aktivis dan ormas pemuda, ormas lainnya di Belawan sekitarnya dan rekan-rekan wartawan focus maritim untuk mendukung aktivis anti korupsi LSM CIFOR ikut mendukung agar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta mengusut tuntas sesuai UU Monopoli. Setelah itu it mendesak Kejaksaan Agung R.I dan Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar cristo tegas.

LSM Garda Hukum Nusantara bersinergi dengan aktivis anti korupsi LSM CIFOR dan LSM lainnya dalam melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong perubahan-perubahan atas kebijakan di PT. Pelabuhan Indonesia yang menimbulkan adanya pelanggaran hukum.

Koalisi kalangan LSM ini untuk bekerja sama mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan bersinergi, LSM ini dapat meningkatkan dampak dan efektivitas kegiatan dalam mendorong perubahan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan. Garda Hukum Bersenergi dengan LSM CIFOR sebagai dukungan program kerja Presiden Prabowo Subianto"Tandasnya.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami