Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Sejumlah tokoh Masyarakat Desa Sri kayu dan Desa Pea Jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil telah menyurati (Pemkab) pemerintah kabupaten Aceh Singkil meminta untuk pengukuran ulang lahan Extransmigrasi yang diduga dikuasai PT Nafasindo.
Ada pun isi surat masyarakat dua desa tersebut.enam bulan yang lalu yang diketahui kepala desa setempat ditujukan kepada ( pemkab) Pemerintahan kabupaten Aceh Singkil.
Melalui dinas Extransmigrasi dan Tenaga kerjaan kabupaten Aceh Singkil. yang ditembuskan kepada Pj bupati Aceh Singkil-ketua DPRK- BPN-Dinas pertanahan - Kapolres-Kejaksaan-Camat Singkohor "Katanya M.Kadeni pada media minggu tanggal 23/2/2025.
Harapan Tokoh Masyarakat Desa tersebut kepada Bapak Gubernur yang baru Pemerintahan Propinsi Aceh dan Bapak Bupati yang baru Pemerintahan kabupaten Aceh Singkil.
Bisa segera untuk membantu menyelesaikan persoalan ini karena sebagian lahan Extransmigrasi lahan usaha dua bersertipikat dan perluasan Desa Srikayu sesuai dengan Peta Wilayah Nomor 21/Trans/As/1991 yang telah lama diduga di kuasai PT Nafasindo"Tutupnya.
(Muklis)
Komentar