Toba, bidikkasusnews.com - CV Petrus Putra Mandiri menangani rehabilitasi ruang rapat paripurna DPRD Toba T.A 2026 dengan No Kontrak 01/SP-CK/PPK-MK/DPUTRVII/2026 berbiaya Rp 983.175.619,- dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja yakni mulai tanggal 01 Juli 2026 sampai 27 November 2026.
Rehabilitasi ruang paripurna saat ini sudah pada tahap perbaikan plafond atap kantor DPRD Toba di ketinggian 10 meter dan beberapa bagian lainnya.
Pantauan awak media ini dan Ketua Umum SBI(Serikat Buruh Independent) sekaligus Aktivis Merah Putih Nusantara,Berlin Marpaung menemukan sejumlah pekerja/buruh CV Petrus Putra Mandiri tidak satu orangpun memakai alat pengaman (Body Hermes),Senin 31-08-2026.
Berlin Marpaung sangat menyayangkan pekerja/buruh CV Petrus Putra Mandiri tidak dilengkapi body Hermes sebagaimana tertuang dalam UU No 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan yakni pasal 86 dan 87 yang mengatur hak pekerja atas perlindungan Keselamatan,kesehatan serta penerapan sistem manajemen K3.
"Mereka(pekerja/buruh) yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut tidak diperkenankan bekerja tanpa body Hermes sebagaimana yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan",jelasnya kepada awak media ini.
Selain hal tersebut,Berlin Marpaung juga melihat proyek rehabilitasi ruang paripurna DPRD Toba dinilai tidak mencantumkan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi plank keselamatan K3, bebernya lagi.
Sementara itu,Sekwan DPRD Toba juga menyesalkan ketidakpatuhan rekanan rehabilitasi ruang rapat paripurna DPRD Toba karena mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan serta perlindungan pekerja,ujarnya diruang kerjanya kepada Ketua Umum SBI dan awak media ini.
Selain hal tersebut,rekanan dinilai juga mengabaikan keamanan lingkungan kantor DPRD Toba, pungkasnya.
(Mansur pardede)


Komentar