Jambi, bidikkasusnews.com - Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. Surati Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Surat yang dikirim tersebut guna memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.
"Ya kita akan terus perjuangkan untuk para tenaga honorer atau tenaga non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 lalu agar dapat segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Al Haris, Rabu, (5/03/2025).
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:
1. Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia, kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.
"Kami mohon Kemenpan RB dapat melaksanakan secara bijak dan konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia,," kata Al Haris.
2. Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKS).
"Setelah kita mendengar aspirasi seluruh para Honorer, maka langkah surat yang saya layangkan itu dituangkan dan saya tandatangani sebagai Ketua Umum APPSI. Dan kita sangat berharap Menpan-RB dapat segeravmenindaklanjuti, agar nasib tenaga honorer yang telah masuk data base ada kepastian dan tidak terkatung katung" Imbuhnya.
3. Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK
menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024
totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.
Al Haris juga menambahkan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengangkatan PPPK.
"Kita berharap semua kabupaten kota, bupati walikota juga menganggarkan dana dalam mengangkat PPPK ini. Sehingga semua guru dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan semua yang terdata semua nanti di angkat menjadi PPPK," pungkasnya.(Arf)
Komentar