Diduga Polres Labuhanbatu Tidak Serius Tangani Dumas Anggota Kopkar Terkait Penggelapan Uang Koprasi

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Perwakilan Anggota Koprasi Karyawan (Kopkar) Perkebunan Kanopan Ulu telah membuat laporan aduan ke Polres Labuhanbatu terkait penggelapan uang koprasi karyawa sekitar 5 bulan lalu, patut diduga laporan jalan ditempat, Jum'at (8/3/2025).

Mereka Merasa kecewa atas kinerja Polres Labuhanbatu yang mana dinilai tidak serius dalam menangani Dumas yang disampaikan mereka pada 18/11/2024 silam terkait dugaan penggelapan uang koprasi hingga saat ini belum mendapatkan titik terang.

Pasalnya, anggota kopkar hingga saat ini tidak mengetahui sampai sejauh mana perkembangan kasus atas Dumasnya, menurut keterangannya, mereka tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Kami sudah buat laporan ke Polres Labuhanbatu tanggal 18/11/2024, tapi sampai sekarang kami tidak tahu perkembangan kasusnya, bahkan kami tidak penah menerima surat seperti yang abang bilang tadi (SP2HP-red)", ungkap salah satu anggota Kopkar yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Selanjutnya mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Dan Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 juga menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ihksan STK SIK MA telah melayangkan surat undanga kepada beberapa anggota Kopkar Perkebunan Kenopan Ulu demi meminta keterangan dan data.

Dalam beberapa surat yang dilayangkan menjelaskan bahwa pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor :SP/Lidik/2753.a/XII/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 11 Desember 2024.

Lebih lanjut, dalam surat undangan diarahkan untuk bertemu Kanit Pidsus sebagai Penyidik Ipda Seniman SH MPsi dan Penyidik Pembantu Aipda KA Simamora di Kantor Unit Pidsus Sat Reskrim Labuhanbatu.

Di konfirmasi Kanit Pidsus terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan uang kopkar melalui pesan WhatsApp, diduga ia enggan berkomentar

Selanjutnya konfirmasi yang sama dilayangkan ke Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, ia menyampaikan bahwa kanit akan menghubungi media.

"Bang, nanti di hubungi oleh kanit saya ya bang, biar dijelaskan perkembangan nya, balasan pada WhatsApp pribadinya 

Namun hingga berita ini sampai ke Redaksi, Kanit Pidsus belum memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang disampaikan Kasat Reskrim.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami