Kementerian Hukum Sumatera Utara Hadirkan Layanan KI dan AHU di Ramadhan Fair XIX

Medan, Bidikkasusnews.com - Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Ramadhan Fair XIX Kota Medan.

Layanan ini disediakan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI dan AHU dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan usaha.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pada dasarnya konsep tentang HAKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. 

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. 

Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Beberapa macam HAKI, antara lain paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST.

"Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI dan AHU," kata perwakilan Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Layanan KI dan AHU ini akan berlangsung sepanjang bulan Ramadhan, mulai 8-27 Maret 2025, di Taman Air Deli, Kota Medan. (T.Hendri.H.Sihimbing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami