Simalungun, bidikkasusnews.com – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lidos Girsang yang digelar baru baru ini di Pengadilan Negeri Simalungun sedikit menarik perhatian pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan. Dalam Yang mana pada sidang ini pelapor Jahiras Hasudungan Malau bersama tiga saksi lainnya. Tapian Nauli Malau Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara , Mawi Adikusuma Haloho, dan Beny Haloho (sopir truk pembawa material PT Sipiso-Piso Soadamara Yang pertama memberikan keterangan yakni Jahiras H Malau. Dalam keterangannya sebagai saksi korban mengungkapkan kejadian tragis yang menimpa mereka pada 28 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari aksi premanisme di Jalan Umum Dusun Hoppoan Simpang Bage Nagori Sinar Naga Mariah Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun. Saat itu dikatakan puluhan orang menghadang kendaraan mereka di jalan yang telah diportal oleh Lidos Girsang lebih kurang satu bulan.
Kemudian pemortalan jalan itu ditangani oleh Satpol PP , Dinas Perhubungan , Camat dan Kepala Desa (Pangulu) membuka kembali akses jalan tersebut Setelah portal diubuka selama dua hari kemudian portal dipasang kembali oleh kelompok Lidos Girsang kata Malau.
Atas ulah kelompok terdakwa kemudian kami melaporkan hal ini ke Polres Simalungun dan dilakukan mediasi di kantor camat tetapi tidak membuahkan hasil sambungnya.
Selanjutnya mediasi kembali digelar di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun dan hasil notulen menyatakan bahwa kelompok Lidos Girsang tidak memiliki hak untuk memortal atau menghalangi kendaraan yang melintas di jalan umum.
Jika tetap bertindak melakukan pemortalan maka akan ditindak secara hukum. Itulah hasil kesepakatan dalam mediasi waktu itu
Karena sudan mendapat kepastian dari pihak kepolisian bahwa mobil mereka dapat beraktivitas kembali. Kemudian pada tanggal 28 Oktober truk pengangkut material mulai beroperasi kembali yang diikuti sebuah mobil Fortuner. Namun saat melintas di lokasi mereka kembali dihadang oleh kelompok Lidos Girsang meskipun petugas kepolisian ada di tempat kejadian.
Melihat adanya penghadangan , Tapian Nauli Malau turun dari mobil Fortuner dan seketika itu juga ia langsung mendapat ancaman. Lidos katanya mengancam dengan nada "Ooh udah nampak kau! Kubunuh kau !" sambil mengacungkan parang seperti yang diperagakan oleh Jahiras di persidangan.
Katanya situ melihat ancaman itu ia langsung turun dari truk berusaha menyelamatkan Tapian Nauli seketika itu mendorongnya ke arah aparat kepolisian sembari mengatakan " lari kau mau dibunuh kau" sebut Jahiras. Rupanya ketika Tapian mendorong Jahiras ia katanya terjatuh namun Lidos justru semakin beringas dan mengayunkan parangnya dua kali ke arahnya. Beruntung tas selempang yang biasanya dikenakan Jahiras menahan sabetan parang tersebut meskipun robek tapi mengakibatkan luka memar
Bahkan mereka berdua Tapian Nauli Malau dan Jahiras Hasudungan Malau sudah berada di dekat aparat kepolisian Lidos Girsang bukannya mundur malahan masih tetap mengejar mereka dengan brutal seperti berusaha mau membunuh ujarnya sambil memperagakan , ibarat filim sinetron gitulah. Sambungnya lagi , melihat situasi semakin membahayakan salah satu anggota kepolisian yang merasa keselamatannya terancam akhirnya terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke arah Lidos Girsang yang katanya saat itu masih menyerang membabi buta.
Kemudian keterangan saksi Beny Haloho mengungkapkan bahwa kepolisian awalnya telah menangkap Lidos Girsang tapi anehnya dia bisa lepas lalu mengambil sebilah golok dari mobil Grandmax hitam BK 8877 TP miliknya. Dalam situasi yang semakin tegang ketika Lidos kembali mengayunkan parangnya yang mencoba melukai Tapian Nauli dan Jahiras, hingga akhirnya mengenai jari tangan seorang anggota kepolisian hingga terluka
Melihat situasi tak terkendali , polisi katanya melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. Namun nampaknya kelompok Lidos tetap beringas hingga merusak satu unit dump truck serta mobil Fortuner yang ada di lokasi. Setelah mendengar semua keterangan saksi kemudian majelis hakim bertanya kepada terdakwa Lidos , apakah benar semua keterangan saksi saksi !? Mana yang salah dan mana yang benar ! Berterus terang Lidos mengatakan lebih banyak yang salah dari pada yang benar Bu hakim sahyt Lidos. Ia juga membantah tidak ada mengibaskan klewang. Namun kalau masalah merusak mobil dump truck dan Fortuner saat kejadian itu kami masyarakat rame rame melemparinya, kata Lidos..
Di sisi lain kuasa hukum Lidos , Abdi Purba SH, menolak seluruh kesaksian para saksi di persidangan.
Apa yang dikatakan para saksi tidak benar. Kami menduga ada upaya rekayasa dalam kasus ini yang dilakukan oleh Polres Simalungun dan terkesan dipaksakan , ujar Abdi Purba
Ia juga mempertanyakan tindakan kepolisian yang tidak langsung menembak Lidos jika memang kliennya membawa senjata tajam dan membahayakan nyawa petugas serta masyarakat Sidang selanjutnya Selasa (4/3/2025).
(Janki Sijabat)
Komentar