Dari Dua Pelaku, Polres Asahan Berhasil Amankan 20 Kg Sabu & 40 Ribu Butir Ekstasi

Asahan, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang masing masing berinisial SE (41) warga Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan RN (29) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kata Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, kedua nya di amankan bersama barang bukti saat melintas di jalan Tanjung Balai - Tanjung Ledong, Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dengan menggunakan sepeda motor pada hari Minggu lalu (13/04) sekira Pukul 22.00 Wib.

" Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan ada 20 bungkus dengan bertuliskan " Number One " dengan berat bersih 20.000 gram " Kata Kapolres (16/04).

Sedangkan 8 bungkus nya lagi lebih lanjut Afdhal mengatakan berisikan Pil Ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

Di jelaskan Afdhal, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, jika barang haram tersebut akan di antar ke daerah pulau simardan kota Tanjungbalai.

" Kepada petugas saat di interogasi, pelaku melakukan pengantaran tersebut sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi " Ungkap Kapolres.

Dan Afdhal juga menerangkan bersama barang bukti, kedua pelaku sudah di amankan di Mapolres dan di lakukan penyidikan serta di beri tindakan sesuai hukum dan undang undang yang berlaku.

" Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Uu No 35 Thn 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati " Tutur Kapolres.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami