Asahan, bidikkasusnews.com - AL inisial nya, seorang pemuda yang kepergok warga mencabuli seorang gadis di bawah umur berusia 15 Tahun.
Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Press Rillis yang di gelar di Mapolres, aksi pencabulan tersebut terjadi pada 11 April 2025 sekira Pukul 09.00 Wib di di bantaran Sungai Silau, Desa Tanjung Alam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
" Berawal dari Al mengajak korban ke lokasi, setiba di lokasi pelaku melakukan aksi nya dengan memegang beberapa areal kewanitaan di tubuh korban.
Selanjutnya, datang dua orang lakiaki ( warga setempat ) memergoki dan menginterogasi pelaku dan korban, kemudian mereka di bawa dan di serahkan ke aparat desa setempat " Ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah di kantor Desa kedua orang tua Pelaku dan korban di panggil untuk ke kantor Desa.
" Karena tidak terima atas perlakuan terhadap anak nya, orang tua korban membuat laporan ke Mapolres Asahan.
Setelah menerima laporan, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan mengamankan AL pada hari itu.
Kemudian saat di interogasi, pelaku telah mengakui perbuatan nya, dia juga akui jika baru mengenal korban dua bulan belakangan ini, dan melakukan aksi pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali " Terang Kapolres.
Afdhal juga menjelaskan, aksi pertama di lakukan Pelaku pada hari Selasa 11 Maret 2025 dan yang kedua pada hari Sabtu 15 Maret 2025.
" Bahkan di aksi yang kedua, pelaku juga sempat menyetubuhi korban, namun korban sempat memberontak tetapi pelaku memaksanya kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban " Ungkap Afdhal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp. 5.000.000.000, " tutur Afdhal.
( INDRA SARAGIH )
Komentar