Agam, Bidikkasusnews.com — Seorang pria lanjut usia berinisial AS (62) ditangkap oleh Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berkebutuhan khusus. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5) sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Agam, AKBP Muari, menyatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri sejak kasus ini dilaporkan pada Februari 2025.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi terhadap anak berkebutuhan khusus. Kami akan mempercepat proses hukum agar pelaku segera diadili,” tegasnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2022 di rumahnya sendiri.
“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini tindakan yang sangat melukai nilai kemanusiaan,” ujarnya.
AS kini ditahan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Agam mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak. Penangkapan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.
(Fitri Yeni Wasila)
Komentar