Asahan, Bidikkasusnews.com - Polres Asahan musnahkan narkotika jenis sabu, Kokain, ganja kering dan pil ekstasi di Halaman Mapolres Asahan.
Barang haram tersebut adalah barang bukti dari hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba.
Dalam keterangannya, kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya.
“ Total barang bukti yang di Musnahkan adalah sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram " Kata Afdhal dalam press rillies yang di gelar.
Dia mengatakan, pemusnahan ini secara terbuka dan transparansi dengan komitmen Polres Asahan untuk memberantas narkoba di wilayah hukum nya.
" Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum " Ucap nya.
Sebelum dimusnahkan lanjut Kapolres, seluruh barang bukti telah diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.
" Pemeriksaan tersebut merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum " Terangnya.
Kemudian dia mengatakan jika barang haram yang di Musnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus yang di mulai Januari 2025 hingga Mei 2025.
“ ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba " Tegasnya.
Pemusnahan ini juga disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan , BNN, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan preses pemusnah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
( INDRA SARAGIH )
Komentar